SuaraJabar.id - Mulai saat ini pengendara kendaraan bermotor yang melintasi di Kota Tasikmalaya harus benar-benar memerhatikan peraturan dan rambu lalu lintas.
Pasalnya, meski tidak ada petugas di lapangan yang bakal langsung menindak jika menemukan pelanggaran, Pemerintah Kota Tasik sudah menyiapkan "mata" yang bakal merekam tindak pelanggaran.
Saat ini sendiri Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tasikmalaya telah siap untuk mendukung penerapan tilang elektronik bagi para pelanggar aturan lalu lintas.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu lintas Dishub Kota Tasikmalaya Gumilar mengatakan, pihaknya menyediakan kamera pengawas di setiap persimpangan.
Baca Juga: Dikejar Maung Galunggung, Geng Motor Pura-pura Jadi Pasien Rumah Sakit
"Kita siapkan 18 kamera jenis ptz dan 21 titik kamera jenis fix," ujar Gumilar, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, pelanggaran akan teridentifikasi melalui pelat nomor kendaraan. "Yang dapat terlihat jelas itu kamera ptz. Kamera ini bisa di zoom dan diputar," ucapnya.
Ia menuturkan, 18 kamera ptz tersebut terpasang di persimpangan dalam kota, seperti di Simpang Cimulu, Simpang dr. Soekardjo, Simpang Nagarawangi, Simpang Padayungan, dan alun-alun Kota Tasikmalaya.
"Teknisnya nanti akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, apakah diserahkan ke operator ATCS untuk meng-capture setiap pelanggaran, atau ada link ke samsat atau satlantas sehingga pihak kepolisian bisa memonitor," tuturnya.
Ia menambahkan, teknis lainnya bisa saja ada petugas dari satlantas di ruang ATCS bersama-sama operator dalam mengawasi pergerakan atau pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Viral Lulusan Komunikasi Gunakan Ilmunya untuk Hipnotis dan Tipu Korban
"Kami memiliki 41 kamara pengawas atau CCTV yang sudah terpasang di wilayah perbatasan maupun persimpangan jalan di pusat kota untuk memantau lalu lintas," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada
-
Prioritas yang Salah: Ketika Baznas Pilih Beli Mobil Ketimbang Bantu Rakyat
-
4 Pelanggaran Tilang Elektronik yang Harus Dihindari agar STNK Tak Terblokir
-
Sering Blunder, Polri akan Evaluasi Sistem Tilang Elektronik
-
DPR Temukan Dugaan Cawe-cawe Pejabat Kemendagri Saat Pilkada PSU Tasikmalaya: Ini Aneh
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB