Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 15 Februari 2021 | 14:49 WIB
Seorang pria memukuli seorang perempuan. Peristiwa ini kabarnya terjadi di daerah Kebon Gedang, Kota Bandung. [Tangkapan Layar Instagram @beritakotabandung]

SuaraJabar.id - Iqbal Muhtar Karim (24) terancam hukuman dua tahun penjara akibat ulahnya menganiaya kekasihnya yang berinisial AAS di sebuah rumah kos di Kebon Gedang, Batununggal, Kota bandung beberapa waktu lalu.

Aksi Iqbal sempat terekam kamera pengawas CCTV dan menyebar di jejaring media sosial.

Saat diwawancarai, Iqbal mengaku kesal terhadap korban yang berinisial AAS. Kekesalan korban, dilatarbelakangi korban sering berbohong kepada pelaku.

Saat kejadian pada tanggal 7 Februari, Iqbal menjelaskan, saat itu ia menerima uang transferan, hasil bekerjanya sebagai ojek. Ia pun meminta korban untuk memberikan ATM miliknya, yang dititipkan terhadap korban.

Baca Juga: Polisi Didesak Usut Penganiayaan Pembela HAM di Tamansari Bandung

Namun korban berkelit. Kartu ATM pun tak diberikannya. Pelaku kesal ia sempat meninggalkan tempat kost korban, yang beralamat di Kawasan Batununggal.

Korban sempat mengejar untuk menahan pergi. Namun karena kesal dan tersulut emosi, pelaku pun akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban.

Belakangan diketahui, jika pelaku dan korban saling mengenal. Mereka bahkan menjalin kisah asmara.

"Kesal, saya mau minta ATM saya tapi enggak di kasih," kata Iqbal, saat dihadirkan, dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (15/2/2021).

Iqbal yang kesehariannya bekerja sebagai ojek ini, menuturkan jika korban kerap menutupi jikalau ada yang mengirim uang terhadap pelaku. Terlebih, saat kejadian, korban enggan memberikan ATM milik pelaku terhadap korban.

Baca Juga: Gebuki Pacar di Kost, Iqbal Muhtar Karim Terancam 2 Tahun Penjara

"Sudah sering kalau ada yang transfer, saya enggak dikasih tahu. Ditambah pas saya minta kemarin, dia enggak ngasih (ATM-nya)," tutur Iqbal.

Atas perbuatannya, Iqbal pun diganjar polisi dengan pasal 351 KUHPidana. Iqbal terancam pidana dua tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video pemukulan yang dilakukan seorang pria kepada seorang wanita, menjadi viral di media sosial Instagram. Dalam video tersebut, terekam seorang pria, memukuli seorang wanita, mereka tampak saling mengenal.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua orang seorang pria dan wanita. Sebelum terjadi aksi pemukulan, si pria yang menggunakan jaket sweater berwarna hitam, terlihat tengah berjalan di lorong pada sebuah kost-kostan.

Tak lama, ada seorang wanita yang nampak mengejar pria tersebut. Tak lama, wanita itu menarik lengah pria itu.

Di situlah, pria bersweater hitam, memukuli wanita tersebut. Nampak beberapa kali pria tersebut, memberikan bogem mentah kepada sang wanita.

Dari keterangan video yang didapat, diketahui kejadian aksi pemukulan itu terjadi di sebuah kost-kostan, yang ada di Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More