Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 15 Februari 2021 | 14:42 WIB
Sekelompok orang memagari reruntuhan rumah warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Kamis (11/2/2021). [Dokumentasi LBH Bandung]

SuaraJabar.id - Koalisi masyarakat sipil mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas intimidasi terhadap warga RW 11 Tamansari yang menolak pembangunan rumah deret (rudet) dan penganiayaan terhadap paralegal Pusat Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jawa Barat yang terjadi pada Kamis (11/2/2021) lalu.

Insiden itu berawal ketika warga RW 11 Tamansari Kota Bandung yang menolak proyek pembangunan Rumah Deret didatangi sekelompok orang yang secara paksa memagari reruntuhan rumah warga dengan seng, Kamis (11/2/2021).

Upaya paksa pemagaran oleh orang yang diduga sebagai eks warga RW 11 Tamansari yang mendukung pembangunan rumah deret dan pekerja kontraktor proyek rudet itu berujung pada tindakan intimidasi dan kekerasan pada warga yang menolak proyek pemerintah kota itu.

"Sekelompok orang tak dikenal tersebut melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam dan tumpul, seperti kayu balok, besi, linggis," tulis keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Viral Video Iqbal Gebuki Pacar di Kost, Ternyata Ini Motifnya

Penyerangan lanjut keteranagn tertulis itu disertai dengan tindakan mengancam dan mengintimidasi warga, pembela HAM dan jurnalis yang bertugas.

Dalam insiden itu, Jurnalis Suara.com sendiri diusir dari lokasi dan tidak diperbolehkan memasuki area yang telah ditutup dengan pembatas seng.

Tanaman pangan yang menjadi sumber makanan sehari-hari warga korban penggusuran paksa dirusak oleh sekelompok orang berpakaian preman itu.

"Seorang Pembela HAM sekaligus Paralegal PBHI Jawa Barat yang didorong, dicakar, ditendang, dijambak lalu kepalanya juga dihantamkan ke tembok dan mengeluarkan banyak darah, serta robek dan harus mendapatkan jahitan di bagian kepala, hingga harus dilarikan ke UGD rumah sakit," lanjutnya.

Menurut keterangan warga, saat kejadian berlangsung terdapat beberapa petugas keamanan yang berjaga, namun membiarkan tindak kekerasan yang terjadi.

Baca Juga: Perempuan Korban Cowok Kasar Iqbal Muhtar Karim Adalah Mahasiswi Bandung

"Tindakan pembiaran ini mengindikasikan adanya kerjasama yang terorganisir dari pihak yang berkepentingan atas proyek rumah deret PT Sartonia Agung," tulisnya.

Bentuk serangan seperti ini menurut mereka, juga turut menambah panjang daftar kasus serangan terhadap Pembela HAM dan yang mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Atas kejadian itu, koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk menghentikan penggusuran paksa yang melanggar hak asasi manusia dan menjamin hak atas tempat tinggal bagi warga korban penggusuran paksa di Taman Sari.

Mereka juga mendesak Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung untuk mengusut tindak kejahatan kekerasan da pelanggara hukum yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) yang sebagian diduga kuat pekerja proyek rumah deret PT Sartonia Agung.

"Mendesak Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengusut tuntas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi, mulai dari penggusuran paksa, pengrusakan, kekerasan terhadap warga dan jurnalis, hingga serangan terhadap Pembela HAM dan Paralegal," lanjutnya.

Koalisi masyarakat sipil ini sendiri terdiri dari beberapa organisasi dan individu. Beberapa di antaranya adalah PBHI Nasional, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, beberapa lembaga pers mahasiswa, Front Nahdlyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) dan Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung.

Load More