SuaraJabar.id - Artis Marshanda terlihat datangi ke Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (16/2/2021). Ia datang sekira pukul 12.35 WIB, dengan menggunakan kaos warna abu dan jas putih. Dia pun mengenakan masker warna putih.
Ia ditemani kuasa hukumnya. Dia sempat menjalani pengecekan suhu tubuh terlebih dulu lalu memasuki ruangan sidang.
Usut punya usut, kedatangan Marshanda ke PN Baandung untuk memberikan kesaksi dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor Arya Satria Claproth dan pelapor Karen Poroe.
Tak banyak memberikan keterangan, Marshanda langsung masuk ke Gedung Pengadilan.
"Nanti aja ya masuk ruang sidang dulu takutnya telat," kata dia singkat.
Arya Satria Claporth menjadi tersangka dalam kasus kekerasan rumah tangga. Penetapan tersangka, dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung atas laporan dari Kareen Theresia Sukarmi Poore atau lebih dikenal Karen Idol artis jebolan Indonesia Idol yang juga istri tersangka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara non verbal terhadap korban (pelapor). Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini.
"Korban (pelapor) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata kasar," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga Karen Idol melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan Karen Idol.
Baca Juga: Alhamdulillah, Drama Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar Berakhir dengan Pelukan
Dalam video itu, diketahui pelapor beberapa kali mendapatkan kata-kata kasar dari tersangka. Keributan itu sendiri, terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.
Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Viral 'Kampung Terpal Biru' di Gunung Guruh Bogor, Publik Colek Dedi Mulyadi hingga Rudy Susmanto
-
Anak Muda Bandung Diajak Kejar Mimpi di 2026 Lewat Extrajoss Ultimate Takeover
-
BP Taskin dan IPB Kebut Integrasi Data Desa Presisi Demi Hapus Kemiskinan Ekstrem
-
Belajar dari Tragedi Sumatera, Jamil Azzaini Bangun Masjid Eco Wakaf untuk 'Tangkis' Krisis Ekologis
-
Satukan Langkah untuk Sumatra, Komitmen BRI Group Dukung Pemulihan Infrastruktur