Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 16 Februari 2021 | 12:59 WIB
Marshanda mendatangi Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/2/2021) siang didampingi kuasa hukumnya. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Artis Marshanda terlihat datangi ke Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (16/2/2021). Ia datang sekira pukul 12.35 WIB, dengan menggunakan kaos warna abu dan jas putih. Dia pun mengenakan masker warna putih.

Ia ditemani kuasa hukumnya. Dia sempat menjalani pengecekan suhu tubuh terlebih dulu lalu memasuki ruangan sidang.

Usut punya usut, kedatangan Marshanda ke PN Baandung untuk memberikan kesaksi dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor Arya Satria Claproth dan pelapor Karen Poroe.

Tak banyak memberikan keterangan, Marshanda langsung masuk ke Gedung Pengadilan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Drama Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar Berakhir dengan Pelukan

"Nanti aja ya masuk ruang sidang dulu takutnya telat," kata dia singkat.

Arya Satria Claporth menjadi tersangka dalam kasus kekerasan rumah tangga. Penetapan tersangka, dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung atas laporan dari Kareen Theresia Sukarmi Poore atau lebih dikenal Karen Idol artis jebolan Indonesia Idol yang juga istri tersangka.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara non verbal terhadap korban (pelapor). Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini.

"Korban (pelapor) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata kasar," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).

Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga Karen Idol melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan Karen Idol.

Baca Juga: Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Kematian Anak Karen Pooroe, Bakal Ada TSK?

Dalam video itu, diketahui pelapor beberapa kali mendapatkan kata-kata kasar dari tersangka. Keributan itu sendiri, terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.

Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More