Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 16 Februari 2021 | 17:08 WIB
Ilustrasi Prostitusi. Di Kota bandung, seorang pria membayar jasa prostitusi menggunakan uang palsu sehingga ia berurusan dengan polisi. [dok polisi]

Polisi masih mengusut dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011, tentang uang palsu dan pasal 245 KUHPidana. Ancaman pidana 10 tahun.

Sementara itu, Rahmat mengaku uang itu didapatnya dari seorang temannya yang baru membayar hutang kepadanya. Ia tidak mengetahui uang tersebut merupakan uang palsu.

"Jadi uang itu masih di amplop, saya pakai langsung buat ke lokalisasi," singkat Rahmat.

Baca Juga: Tega Banget, Rahmat Bayar Cewek Open BO Pakai Uang Palsu

Load More