Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 17 Februari 2021 | 13:32 WIB
Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dengan rompi tahanan. Kasus perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon saat ini masih bergulir di KPK. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp 51 miliar. [Antara]

Baca Juga: Berkas Telah Dilimpahkan, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Segera Disidang

Load More