Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 19 Februari 2021 | 17:00 WIB
ILUSTRASI kasus sabu. [Dok.Antara]

SuaraJabar.id - Agus Habib Ali Maksum kini mendekam di sel tahanan polisi. Ia terciduk mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Habib Ali ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Surakarta. Saat diamankan, ia kedapatan membawa sabu seberat 0,3 gram.

Ia ditangkap pada Sabtu (6/2/2021) lalu. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi. Ali saat itu berada di depan sebuah warung di Jalan Samratulangi, Manahan, Banjarsari, Solo.

Dari tangan pelaku, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus dengan tisu dan dilakban warna hitam.

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Ditangkap Pakai Sabu, Kapolri: Tidak Ada Toleransi

Polisi turut mengamankan barang bukti lain yakni bungkus rokok, serta satu handphone merk Xiaomi.

"Untuk modusnya, sabu yang diterima dari bandar diambil disuatu tempat sesuai dengan instruksi. Kemudian diedarkan kembali dengan caara diletakkan sebuah tempat sesuai instruksi," kata Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol M Rikha Zulkarnain mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dilansir Suarasurakarta.id, Kamis (19/2/2021).

Tersangka Agus Habib Ali dijelaskan Rikha berstatus pengedar. Sementara untuk bandar masih dalam tahap pengembangan dan perburuan dari aparat kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Sat Narkoba Polresta Surakarta mengungkap beragam perkara kasus narkotika sepanjang Februari, hingga pekan kedua.

Baca Juga: Polisi Temukan 2 Paket Sabu di Lemari Pakaian Jennifer Jill

Hasilnya, sebanyak delapan kasus berhasil diungkap beserta delapan tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Total barang bukti yang diamankan seberat 31,91 gram.

Load More