Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 23 Februari 2021 | 11:11 WIB
Ilustrasi perempuan stress. Di Kota Cimahi, tercatat ada 1.320 kasus perceraian sepanjang 2020. Dari angka itu, terdapat kekerasan terhadap perempuan yang tak terungkap. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Bahtera rumah tangga yang dijalani Jelita dan Joni (nama samaran) hanya bertahan sekitar dua tahun. Jelita sudah tak tahan lagi dengan kelakuan suaminya yang sok keren main cewek sana-sini.

Jelita, warga Kelurahan Cibabat, kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi itu sudah tak kuat dengan kelakuan Joni yang belaga seperti belum berumah tangga dan tak tau diuntung. Padahal istrinya cantik jelita dan mandiri.

Permasalahan rumah tangga keduanya sejak awal memang sudah tampak, di mana Jelita masih setengah hati untuk menerima pinangan Joni. Ditambah lagi keluarganya belum sepenuhnya merestui.

Perasaannya semakin berat untuk menikah lantaran Joni belum memiliki pekerjaan yang jelas. Kemudian Jelita juga masih ingin menikmati pekerjaannya di salah satu pabrik di Kota Cimahi.

Baca Juga: Rachel Vennya Jengkel Dituding Cerai Settingan: Dikira Hidupku Sinetron?

Hingga akhirnya keduanya mengakhiri masa pacaran selama hampir tiga tahun dengan pernikahan pada 7 April 2019. Saat itu usia Jelita masing sangat belia, yakni 19 tahun. Sementara Joni 25 tahun.

"Padahal memang aku target nikah usia 23 tahun, tapi terpaksa nerima pinangan," ujar Jelita saat ditemui di Pengadilan Agama Kota Cimahi, belum lama ini.

Berharap pernikahannya sakinah, mawadah marohmah, namun yang terjadi bukan terang kebahagiaan. Malah bahtera rumah tangganya mulai nampak suram sepekan setelah menikah.

Joni mulai mengunci ponselnya. Lagaknya seperti pria lajang, sukanya chat dengan perempuan lain. Bahkan, Jelita kerap dibohongi bahkan tidak diberikan nafkah yang layak.

"Aku contohin, seminggu dulu dia misal dapat Rp 700 ribu, yang dikasih ke aku cuma Rp 100 ribu," ujar Jelita yang kini berusia 23 tahun.

Baca Juga: Perceraian Dituduh Setingan, Rachel Vennya Cuma Bisa Pasrah

Jelita semakin berang ketika tau suaminya ternyata memiliki kebiasaan buruk lainnya. Seperti minum alkohol yang memabukan. Hal yang sangat tidak disukainya. Ada hal buruk lainnya yang tak bisa diungkap Jelita soal kelakukan Joni.

Jelita semakin merasa tidak dihargai ketika mertuanya malah selalu membela Joni. Padahal prilakunya sama sekali tidak mencerminkan sebagai seorang imam dalam rumah tangga.

Konlfik pun selalu menjadi makanan sehari-hari rumah tangga Jelita dan Joni. Seolah tidak pernah reda, malah semakin terlihat suram. Joni tak pernah berubah, selalu saja berbuat seenaknya.

"Iya kayanya berantem terus. Anehnya mertua malah ngebelain terus," tutur perempuan berkerudung itu.

Jelita akhirnya tak tahan lagi. Ia memutuskan pisah ranjang, lalu pulang ke rumah orang tuanya. Bukannya memperbaiki hubungan, Joni malah memanfaatkannya dengan asik main perempuan lain.

"Aku kerja, pisah ranjang, dia mah enak main sama cewek," ucapnya.

Kemudian Jelita mulai menyusun rencana menggugat cerai Joni ke Pengadilan Agama Kota Cimahi. Ada sedikit masalah. Ternyata surat nikahnya ada ditangan Joni. Bak gayung bersambut, lalu Joni-lah yang mendaftarkan gugatan perceraian pada Juni 2020.

Tak mengapai bagi Jelita gugatan atas nama siapa yang masuk. Terpenting ia sudah bulat ingin bercerai dan lepas dari pelukan Joni yang baginya selalu menyakiti.

Proses sidang cerainya cukup berlarut. Joni sempat mengutarakan keinginannya untuk bertahan. Apalagi Joni merasa diberatkan dengan persyaratan cerai yang diajukan Jelita.

Emas gram dan uang Rp 1 juta selama tiga bulan untuk menjalani masa iddah masuk materi dalam sidang perceraian Jelita dan Joni. Jelita tetap ngotot pada pendiriannya.

Hingga akhirnya pada 18 Februari Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi mengetuk palu pertanda keduanya sah bercerai. Joni jadi duda baru dan Jelita jadi janda muda di Kota Cimahi.

"Aku sih gak ngeberatin. Dia ngasih berapapun aku terima, dan alhamdulillah sudah resmi cerai," tukas Jelita.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Cimahi, tercatat ada 1.392 pasangan suami istri di Kota Cimahi memilih mengakhiri rumah tangganya lewat jalan perceraian sepanjang tahun 2020. Rinciannya adalah 359 perkara cerai talak dan 1.033 perkara cerai gugat.

Dari jumlah perkara yang masuk, sebanyak 1.320 di antaranya sudah diputus pengadilan. Rinciannya, ada 328 perkara cerai talak dan 992 perkara cerai gugat. Artinya, mereka resmi menyandang status janda dan duda.

Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi, Anung Saputra membeberkan, alasan kebanyakan kasus perceraian pasangan suami istri di Kota Cimahi dikarenakan faktor ekonomi, dimana ada karena kekurangan nafkah sehingga kemudian berimbas pada perselisihan dalam rumah tangga.

"Kalau sudah berselisih akhrinya terjadilah perpisahan. Sudah tidak ada jalan keluar lagi masing-masing keluarga sudah berundinding akhirnya mentok mengajukan perceraian," jelas Anung. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Load More