Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 23 Februari 2021 | 11:11 WIB
Ilustrasi perempuan stress. Di Kota Cimahi, tercatat ada 1.320 kasus perceraian sepanjang 2020. Dari angka itu, terdapat kekerasan terhadap perempuan yang tak terungkap. [Shutterstock]

"Aku sih gak ngeberatin. Dia ngasih berapapun aku terima, dan alhamdulillah sudah resmi cerai," tukas Jelita.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Cimahi, tercatat ada 1.392 pasangan suami istri di Kota Cimahi memilih mengakhiri rumah tangganya lewat jalan perceraian sepanjang tahun 2020. Rinciannya adalah 359 perkara cerai talak dan 1.033 perkara cerai gugat.

Dari jumlah perkara yang masuk, sebanyak 1.320 di antaranya sudah diputus pengadilan. Rinciannya, ada 328 perkara cerai talak dan 992 perkara cerai gugat. Artinya, mereka resmi menyandang status janda dan duda.

Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi, Anung Saputra membeberkan, alasan kebanyakan kasus perceraian pasangan suami istri di Kota Cimahi dikarenakan faktor ekonomi, dimana ada karena kekurangan nafkah sehingga kemudian berimbas pada perselisihan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Rachel Vennya Jengkel Dituding Cerai Settingan: Dikira Hidupku Sinetron?

"Kalau sudah berselisih akhrinya terjadilah perpisahan. Sudah tidak ada jalan keluar lagi masing-masing keluarga sudah berundinding akhirnya mentok mengajukan perceraian," jelas Anung. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Load More