Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 23 Februari 2021 | 11:36 WIB
YS (36) perempuan yang terpaksa mengedarkan sabu untuk menutupi kebutuhan 4 anaknya diamankan di Polres Cianjur. [Sukabumiupdate.com]

"Jika para pelaku tersebut selesai menempel narkoba jenis sabu di tempat yang ditentukan, mereka lalu memberitahukan kepada narapidana untuk kemudian alamatnya dikirim kepada para konsumen," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka pengedar narkoba jenis sabu itu, tegas Rifai, dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.

Rifai menambahkan, jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Cianjur.

Baca Juga: Dua Anggota Polda Jateng Gunakan Sabu, Sanksinya Langsung Dipecat

Load More