Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Muhammad Yasir
Kamis, 25 Februari 2021 | 14:58 WIB
Bripka CS tersangka penembakan di Cengkareng. [Suara.com/Yasir]

Dalam perkara ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya tersebut. Selain terancam sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.

Baca Juga: Kronologis Polisi Tembak Anggota TNI di Cengkareng Hari Ini

Load More