SuaraJabar.id - Sebanyak 11 warga Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor seharusnya menerima bantuan dana untuk perbaikan rumah sebesar Rp 10 juta rupiah per rumah.
Namun, hanya empat rumah yang mendapat bantuan dana rumah tidak layak huni (Rutilahu) lantaran dana untuk 7 rumah lainnya diduga ditilep Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020, Endro Hermawanto.
Endro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana rutilahu ini.
"Dari 11 rutilahu, hanya empat yang terealisasi," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji saat konferensi pers di kantornya, Kamis (25/2/2021).
Menurutnya, total dana untuk bantuan rumah tidak layak huni tersebut senilai Rp 110 juta untuk dibagikan kepada 11 penerima secara tunai. Tapi, hanya dibagikan ke empat penerima atau senilai Rp 40 juta, sehingga dikorupsi Rp 70 juta.
Munaji menyebutkan bahwa tersangka juga menilap uang dari lima kegiatan lain yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi tahun 2019, dengan total kerugian negara senilai Rp 900 juta.
Pertama, Endro meraup Rp 287 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Gombong yang pekerjaannya tak tuntas. Kedua, mendapat Rp 300 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Catang Malang yang sama sekali tak dikerjakan.
Ketiga, senilai Rp 190 juta untuk betonisasi jalan di Kampung Sukahurip. Keempat senilai Rp 67 juta dari total anggaran Rp 217 juta untuk jalan di Sukahurip-Ciparingga.
Kelima, Endro menilap dana bantuan untuk badan usaha milik desa senilai Rp 92 juta dari total Rp 100 juta, sehingga yang disalurkan hanya Rp 8 juta.
Baca Juga: Tilep Uang Dana Desa Rp900 Juta, Kades di Bogor Ditahan Kejari
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menerangkan bahwa hingga akhir masa jabatannya sebagai kepala desa, Endro tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, menggunakan anggaran tanpa membuat laporan fiktif penggunaannya.
"Tersangka tidak membuat LPJ, bingung karena one man show (bermain sendiri)," kata Bambang. [Antara]
Berita Terkait
-
Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Banggai, Wamensos: Ini Perintah Presiden
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Ikuti Instruksi Presiden, Ketua DPRD Bogor Janji Tak Gunakan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku