Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 26 Februari 2021 | 15:01 WIB
Bripka CS, tersangka penembakan di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. [Suara.com/M. Yasir]

SuaraJabar.id - Insiden polisi berinisial Bripka CS menembak mati anggota TNI AD dan dua perkerja kafe di Jakarta Barat membuat Polri meningkatkan pengawasan pada anggotanya.

Selain secara internal, Polri juga meminta bantuan masyarakat untuk mengawasi perilaku anggota polisi. Salah satunya, melaporkan ke Polri bila melihat ada oknum polisi yang masuk tempat hiburan malam atau pun mengonsumsi minuman keras.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, nantinya laporan dari masyarakat itu akan ditindaklanjuti oleh Propam Polri.

"Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan selanjutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota (yang dilaporkan)," kata Brigjen Rusdi, di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Kafe TKP TNI Tewas Ditembak Kerap Langgar Prokes, Satpol PP Akui Kecolongan

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilakukan merespons terjadinya aksi koboi oknum anggota polisi, Bripka CS yang menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Pada Kamis (25/2) dini hari, terjadi penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS di RM Cafe, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa ini menyebabkan tiga korban tewas, yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, pramusaji berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Sementara korban luka adalah Manajer RM Cafe berinisial HA.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun langsung mengeluarkan Surat Telegram Kapolri merespons peristiwa penembakan yang dilakukan oknum Polri itu.

Melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa jangan terulang lagi di kemudian hari. Jajaran Polri juga diminta terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri serta memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

Baca Juga: RM Cafe Resmi Disegel, Ketua RW: Dari Awal Warga Sudah Minta Ditutup

Bagi Bripka CS agar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana. Kemudian seluruh jajaran Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan/permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan. [Antara]

Load More