Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 26 Februari 2021 | 16:51 WIB
Progres pembangunan Musala Al Muhajirin yang berlokasi di RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah mencapai 75 persen. [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraJabar.id - Warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat digugat digugat oleh PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group. Penyebabnya, warga membangun tempat ibadah berupa musala.

Gugatan itu bernomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr yang berisi warga digugat dalam perkara wanprestasi.

Warga setempat Rahman Kholid selaku tergugat mengatakan permasalahan itu sempat dimediasi. Namun berakhir deadlock dan akhirnya berlanjut ke meja hijau.

"Gugatan yang semula dimediasi itu gagal, sehingga masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang," kata Rahman Kholid melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Viral Resign dari Bank Hindari Riba, Pria Ini Digugat Cerai Istri

Rahman menjelaskan gugatan itu terkait pembangunan Musala Al Muhajirin yang dibangun di tengah klaster dengan dana hasil patungan warga.

Musala itu didirikan di atas tanah seluas 226 meter persegi yang dibeli warga dari pengembang pada tahun 2015 seharga Rp 1,6 miliar. Setelah mencicil selama beberapa tahun, tanah itu akhirnya lunas dan mulai dibangun musala.

"Tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga mencapai tiga kilometer, sehingga kami berinisiatif membangun musala dengan dana patungan," katanya.
Dalam prosesnya, kata dia, pembangunan musala itu justru disoal oleh pihak pengembang, karena dinilai menyalahi aturan dengan alasan bahwa sesuai perizinan, tanah itu diperuntukkan bagi rumah tinggal.

"Katanya izinnya untuk rumah tinggal. Padahal dalam perjanjian jual beli dengan pengembang, penggunaan lahan itu dikuasakan pada pemilik, agar digunakan secara tanggung jawab. Tapi ternyata dipersoalkan hingga digugat karena dinilai wanprestasi," ujarnya pula.

Rahman mengaku sebenarnya warga tidak serta merta membangun musala, melainkan terlebih dahulu menempuh perizinan mulai dari persetujuan warga hingga mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Vaksinasi Tenaga Kesehatan Kabupaten Bekasi Sudah 90 Persen

"Berdasarkan aturan, izin itu sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi dari Dinas PUPR, seluruh persyaratannya telah dipenuhi, tapi pihak PUPR katanya minta harus ada persetujuan dari pengembang. Padahal dalam aturannya tidak harus. Ini yang juga jadi pertanyaan kami," katanya lagi.

Load More