SuaraJabar.id - Warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat digugat digugat oleh PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group. Penyebabnya, warga membangun tempat ibadah berupa musala.
Gugatan itu bernomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr yang berisi warga digugat dalam perkara wanprestasi.
Warga setempat Rahman Kholid selaku tergugat mengatakan permasalahan itu sempat dimediasi. Namun berakhir deadlock dan akhirnya berlanjut ke meja hijau.
"Gugatan yang semula dimediasi itu gagal, sehingga masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang," kata Rahman Kholid melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Viral Resign dari Bank Hindari Riba, Pria Ini Digugat Cerai Istri
Rahman menjelaskan gugatan itu terkait pembangunan Musala Al Muhajirin yang dibangun di tengah klaster dengan dana hasil patungan warga.
Musala itu didirikan di atas tanah seluas 226 meter persegi yang dibeli warga dari pengembang pada tahun 2015 seharga Rp 1,6 miliar. Setelah mencicil selama beberapa tahun, tanah itu akhirnya lunas dan mulai dibangun musala.
"Tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga mencapai tiga kilometer, sehingga kami berinisiatif membangun musala dengan dana patungan," katanya.
Dalam prosesnya, kata dia, pembangunan musala itu justru disoal oleh pihak pengembang, karena dinilai menyalahi aturan dengan alasan bahwa sesuai perizinan, tanah itu diperuntukkan bagi rumah tinggal.
"Katanya izinnya untuk rumah tinggal. Padahal dalam perjanjian jual beli dengan pengembang, penggunaan lahan itu dikuasakan pada pemilik, agar digunakan secara tanggung jawab. Tapi ternyata dipersoalkan hingga digugat karena dinilai wanprestasi," ujarnya pula.
Rahman mengaku sebenarnya warga tidak serta merta membangun musala, melainkan terlebih dahulu menempuh perizinan mulai dari persetujuan warga hingga mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Vaksinasi Tenaga Kesehatan Kabupaten Bekasi Sudah 90 Persen
"Berdasarkan aturan, izin itu sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi dari Dinas PUPR, seluruh persyaratannya telah dipenuhi, tapi pihak PUPR katanya minta harus ada persetujuan dari pengembang. Padahal dalam aturannya tidak harus. Ini yang juga jadi pertanyaan kami," katanya lagi.
Rahman menegaskan seluruh warga turut meladeni proses gugatan tersebut, bahkan warga siap memenuhi persyaratan yang diajukan pengembang selaku penggugat namun dalam proses mediasi tidak tercapai kemufakatan.
Pada sisi lain persyaratan yang diajukan pengembang itu pun melenceng dari substansi gugatan tentang wanprestasi. Pengembang dinilai malah mengintervensi kegiatan musala.
Menurut dia, dalam persyaratan yang diajukan, penggugat melarang musala yang didirikan warga menggelar Shalat Jumat. Musala juga tidak diperbolehkan mengumandangkan azan dengan pengeras suara serta dilarang menggelar pengajian.
"Ini sudah masuk dalam ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim. Ini sebuah pelanggaran serius. Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi," katanya pula.
Warga menilai gugatan itu tidak memenuhi unsur. Selain penggugat tidak fokus pada materi gugatan, pihak penggugat pun tidak pernah menghadirkan prinsipal.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dituding Ambil Job Tanpa Sepengetahuan Manajemen, Zoe Levana Digugat Rp100 Juta
-
UU TNI Digugat ke MK: Mahasiswa Unpad Ungkap Kejanggalan Proses Pembentukan!
-
Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK
-
UU Mata Uang Digugat ke MK, Minta Rp 1.000 Jadi Rp 1: Kebanyakan Nol Bikin Salah Hitung
-
UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menteri-Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan di BUMN
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3
-
Ketangguhan Persib Bandung, Bawa Kemenangan Dramatis di Laga Penutup Musim
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang