SuaraJabar.id - Agung Sucipto, kontraktor yang sering digunakan jasanya oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pernah bermasalah dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Agung Sucipto alias Angguh (64 tahun) ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) Sabtu 27 Februari 2021.
Kepala Kanwil VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Hilman Pujana mengatakan, Angguh pernah divonis denda sebesar Rp 2,96 miliar. Karena perkara tender untuk dua proyek dengan nilai pagu Rp 44,4 miliar.
"Kalau kami di KPPU itu hanya masuk dalam persekongkolan tendernya saja dan pembuktian setelah persekongkolan tender itu sanksinya hanya denda saja. Kalau setelah denda, biasanya juga ada beberapa yang lanjut ke pidana," ujar Hilman, Sabtu (27/2/2021).
Baca Juga: Ditangkap KPK, Pengusaha Ini Mengerjakan Banyak Proyek Jalan di Sulsel
Hilman mengatakan Agung Sucipto merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba karena terlibat dalam persekongkolan tender di Kabupaten Bantaeng pada 2019.
Sejak ia menjabat Kepala Kanwil VI KPPU yang membawahi beberapa provinsi di Indonesia timur banyak menerima aduan persekongkolan tender, termasuk di Sulsel yang didominasi praktik tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa tindak pidana korupsi memang sangat erat berkaitan dengan persekongkolan atau kongkalikong dalam tender.
"Salah satu modus untuk memuluskan aksi korupsi adalah mengatur pemenang tender proyek tertentu, di mana terdapat janji maupun 'kickback' kepada pejabat (bouwhir)," katanya.
KPPU pun memberikan perhatian khusus mengenai hal ini, apalagi sampai dengan saat ini, dugaan persekongkolan tender masih mendominasi laporan masyarakat yang ditangani oleh otoritas pengawas persaingan usaha.
Baca Juga: Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Ini Pujian Ketua KPK ke Nurdin Abdullah
Hilman mengungkapkan salah satu perkara tender yang ditanganinya dan sudah diputuskan bersalah oleh majelis dan diberikan sanksi denda yakni perkara tahun 2018, di mana KPPU telah memutus perkara nomor 16/KPPU-I/2018 dan nomor 17/KPPU-I/2018 yaitu terkait dugaan persekongkolan tender di Kabupaten Bantaeng di mana para terlapor dinyatakan bersalah dan dihukum denda.
Berita Terkait
-
Andalan Hati Klaim Unggul 61 Persen, DIA Klaim Menang 57 Persen
-
GAPENSI Harapkan Kontraktor Lokal Dilibatkan di Setiap Pembangunan Infrastruktur Pemerintahan Baru
-
Duet Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi Daftar Pilgub di KPU Sulsel
-
Jokowi Batal Ngantor di IKN Karena Proyek Molor, Kontraktor Bilang Targetnya Memang Oktober
-
Mantan Anak Buah Sebut SYL Tidak Main Proyek Saat Jadi Gubernur Sulsel
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura