Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 06 Maret 2021 | 09:00 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menunjukan barang bukti pelaku begal yang menyamar jadi ojek online. [Ayobandung.com/Idham Nur Indrajaya]

"Kita hadiahi timah panas. Pelaku mencoba melarikan diri. Dia bukan mitra (ojek online), itu modusnya mengaburkan identitas," ujar Adanan.

Selain RDN, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan penadah hasil curian di wilayah Cibiru. Keduanya diamankan dan dikenai pasal yang berbeda. RDN dikenai Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara selama lima tahun, sedangkan penadah hasil curian dikenai Pasal 480 KUHPidana.

Load More