Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 10 Maret 2021 | 11:56 WIB
Ilustrasi menonton video mesum [Shutterstock]

Pelaku sendiri, tambah Rimsyah, masih usia remaja dan baru lulus SMK. Sedangkan korban masih duduk di bangku SMP.

"Kami memberikan imbauan kepada orang tua agar mengawasi anaknya, jangan sampai anaknya terjerumus pergaulan bebas, apalagi Kabupaten Tasikmalaya adalah kontak santri. Harus lebih diawasi," ujar Rimsyah.

"Pelaku diancam pasal 81 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tambah Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno.

Baca Juga: Warna-warni Taman Kincir Angin Jabal Nur di Tasikmalaya

Load More