Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 11 Maret 2021 | 16:38 WIB
Lima pelaku kekerasan berikut barang bukti aksi kejahatan dihadirkan petugas saat merilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (11/3/2021). [Antara/Pradita Kurniawan Syah].

SuaraJabar.id - Juan Fachreza Putra (17) meregang nyawa usai mengalami luka di perut akibat disabet celurit milik anggota geng motor yang ngamuk di Kampung Buwek, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam insiden itu, Aditya Saputra (18) berhasil lolos dari maut meski mengalami kritis akibat luka bacokan pada leher belakang sebelah kiri.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Buwek pada Minggu (7/3/2021). Polisi telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam insiden ini.

"Pelakunya berjumlah lima orang, para pelaku diamankan di berbagai tempat," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga: Kebakaran Besar di Bekasi, 10 Lapak Limbah Kayu Ludes

Hendra mengatakan terungkapnya kasus kekerasan berujung kematian oleh tersangka anggota geng motor ini berawal dari penangkapan salah satu pelaku bernama Haekal Fikri Ramadhan (HFR) alias Melet di tempat tinggalnya yang berada di wilayah Tambun.

Dari keterangan HFR, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus hingga mendapatkan informasi keberadaan empat pelaku lainnya.

Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan para pelaku di tempat persembunyiannya yakni Villa Kampung Pacet, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur pada Rabu (10/3) pukul 04.30 WIB.

Di lokasi itu petugas mengamankan Alif Rambey alias Nyolot (18) selaku eksekutor, Muhammad Hezky (18) yang berperan mengejar korban, Muhamad Naufal Sahlan alias Opuy (19) yang turut serta membantu mengejar korban, serta Fajar Saputra (19) yang juga turut membantu aksi brutal itu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Hendra, bentrokan itu bermula ketika korban bersama teman-temannya sedang berkumpul di lokasi kejadian. Kelima pelaku terlibat cekcok mulut dengan korban saat melintasi tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Kebakaran Besar Hanguskan Sejumlah Bangunan di Tambun Bekasi

Para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor itu memutuskan berbalik arah menuju para korban dan langsung mengacungkan senjata tajam jenis celurit.

Nahas, korban Juan tak sempat menghindar dan terkena tendangan pelaku disusul sabetan celurit yang mengenai sisi kiri perut korban. Sementara Aditya yang juga terkena sabetan celurit di bagian leher berhasil diselamatkan setelah mendapat pertolongan warga.

Selain mengamankan kelima pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, beberapa setel pakaian, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [Antara]

Load More