SuaraJabar.id - Juan Fachreza Putra (17) meregang nyawa usai mengalami luka di perut akibat disabet celurit milik anggota geng motor yang ngamuk di Kampung Buwek, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam insiden itu, Aditya Saputra (18) berhasil lolos dari maut meski mengalami kritis akibat luka bacokan pada leher belakang sebelah kiri.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Buwek pada Minggu (7/3/2021). Polisi telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam insiden ini.
"Pelakunya berjumlah lima orang, para pelaku diamankan di berbagai tempat," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (11/3/2021).
Hendra mengatakan terungkapnya kasus kekerasan berujung kematian oleh tersangka anggota geng motor ini berawal dari penangkapan salah satu pelaku bernama Haekal Fikri Ramadhan (HFR) alias Melet di tempat tinggalnya yang berada di wilayah Tambun.
Dari keterangan HFR, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus hingga mendapatkan informasi keberadaan empat pelaku lainnya.
Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan para pelaku di tempat persembunyiannya yakni Villa Kampung Pacet, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur pada Rabu (10/3) pukul 04.30 WIB.
Di lokasi itu petugas mengamankan Alif Rambey alias Nyolot (18) selaku eksekutor, Muhammad Hezky (18) yang berperan mengejar korban, Muhamad Naufal Sahlan alias Opuy (19) yang turut serta membantu mengejar korban, serta Fajar Saputra (19) yang juga turut membantu aksi brutal itu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Hendra, bentrokan itu bermula ketika korban bersama teman-temannya sedang berkumpul di lokasi kejadian. Kelima pelaku terlibat cekcok mulut dengan korban saat melintasi tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Kebakaran Besar di Bekasi, 10 Lapak Limbah Kayu Ludes
Para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor itu memutuskan berbalik arah menuju para korban dan langsung mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
Nahas, korban Juan tak sempat menghindar dan terkena tendangan pelaku disusul sabetan celurit yang mengenai sisi kiri perut korban. Sementara Aditya yang juga terkena sabetan celurit di bagian leher berhasil diselamatkan setelah mendapat pertolongan warga.
Selain mengamankan kelima pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, beberapa setel pakaian, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
Petaka Ban Bocor di Cengkareng: Sopir Boks Ditebas Celurit Begal Bermodus Tanya Alamat
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba