- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan wisata serta perumahan di kawasan hutan.
- Kebijakan yang diterbitkan pada 11 Mei 2026 ini bertujuan menekan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pengawasan ketat dan pembinaan lahan untuk menjaga keberlangsungan fungsi ekologis serta kawasan lindung.
SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan, guna menekan risiko bencana alam.
Langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menuturkan penghentian izin pembangunan di tempat wisata dan perumahan diperlukan guna menekan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir.
Lebih lanjut KDM sapaan akrabnya mengatakan, bupati dan wali kota harus lebih aktif dalam menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan.
Hal itu bertujuan, agar kawasan hutan dan perkebunan tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.
"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi Mulyadi, Senin, 11 Mei 2026.
Pemerintah Jawa Barat sebelumnya sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut, tertulis bahwa terdapat beberapa langkah yang dilakukan Gubernur Jabar untuk mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya melakukan pengawasan.
Pengawasan dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan dan keberlanjutan fungsi lahan, keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis.
Selain mengawasi, gubernur juga mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukkannya. Langkah ini dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan juga kolaborasi dengan pemilik tanah.
Untuk pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan, gubernur Jabar menyediakan sumber daya, meliputi sarana, sumber daya manusia dan pendanaan.
Setelah itu, gubernur akan melalukan pengawasan terkait pengendalian alih fungsi lahan yang dilaksanakan perangkat daerah.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Dari Lapas Sukamiskin ke Cibinong, Mengapa Kasus Kamar Mewah Napi Terus Berulang?
-
Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
-
Ketemu KDM, Surya Kades Terpilih Mekarwangi Sampaikan Keluhan Pembangunan
-
Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'
-
Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Resmi Dilantik, GEKRAFS Kota Cirebon Siapkan Etalase Digital dan Program Kreator Lokal
-
Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong
-
65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong