Suhardiman
Senin, 11 Mei 2026 | 13:18 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. [Antara]
Baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan wisata serta perumahan di kawasan hutan.
  • Kebijakan yang diterbitkan pada 11 Mei 2026 ini bertujuan menekan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pengawasan ketat dan pembinaan lahan untuk menjaga keberlangsungan fungsi ekologis serta kawasan lindung.

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan, guna menekan risiko bencana alam.

Langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dedi Mulyadi menuturkan penghentian izin pembangunan di tempat wisata dan perumahan diperlukan guna menekan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir.

Lebih lanjut KDM sapaan akrabnya mengatakan, bupati dan wali kota harus lebih aktif dalam menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan.

Hal itu bertujuan, agar kawasan hutan dan perkebunan tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.

"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi Mulyadi, Senin, 11 Mei 2026.

Pemerintah Jawa Barat sebelumnya sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Dalam Peraturan Gubernur tersebut, tertulis bahwa terdapat beberapa langkah yang dilakukan Gubernur Jabar untuk mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya melakukan pengawasan.

Pengawasan dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan dan keberlanjutan fungsi lahan, keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis.

Selain mengawasi, gubernur juga mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukkannya. Langkah ini dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan juga kolaborasi dengan pemilik tanah.

Untuk pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan, gubernur Jabar menyediakan sumber daya, meliputi sarana, sumber daya manusia dan pendanaan.

Setelah itu, gubernur akan melalukan pengawasan terkait pengendalian alih fungsi lahan yang dilaksanakan perangkat daerah. 

Kontributor : Rahman

Load More