Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 12 Maret 2021 | 12:07 WIB
Perangkat desa marah gegara seorang guru unggah video jalan rusak. (Instagram/manaberita)

Mengenai jalan rusak, Didin mengatakan, jalan itu menjadi kewenangan pemerintah Desa sejak 2018 lalu karena awalnya jalan itu berstatus kabupaten. Adapun jalan yang rusak itu merupakan penghubung Kampung Cisande dengan Kampung Cijalingan.

Didin menyatakan tak diam saja dengan keadaan jalan tersebut. Sebagai kades, dia juga ingin masyarakat menikmati infrastruktur yang layak. Namun pandemi membuat rencana perbaikan jalan terhambat.

"Kita akan segera perbaiki pada tahun ini. Keterlambatan disebabkan karena terjadinya refocusing anggaran karena digunakan untuk pembiayaan Covid-19," jelasnya.

Lebih lanjut, Didin menyatakan anggaran pembangunan jalan ini sudah masuk RKP yang tercantum dalam APBDes sebesar Rp 150 juta ditambah anggaran Bantuan Provinsi Rp 60 juta.

Baca Juga: Deretan Masalah Ini Masuk di LKPJ Anggaran Tahun 2020

"Volume jalan yang rusak sepanjang 1.600 meter. Kita akan perbaiki sekitar Agustus atau September," jelasnya.

Load More