Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 12 Maret 2021 | 18:01 WIB
Federasi Serikat Buruh Militan dan jaringan massa rakyat sipil di Kota bandung menggelar aksi penolakan gugatan PMH CV Sandang Sari pada buruh mereka. [Dokumentasi LBH Bandung]

Sri mengatakan awalnya buruh tidak berniat untuk melakukan mogok, karena mereka hanya akan menggelar aksi protes saja terhadap aturan perusahaan yang membayar THR secara dicicil juga mempermasalahkan honor yang hanya dibayarkan sebesar 35 persen.

Namun, di tengah perjalanan, tiba-tiba dalam aksi itu ada mogok secara spontan. Sri mengatakan tak mempermasalahkan hal itu pasalnya mogok kerja pun diatur dalam Undang-undang.

Sri pun mengatakan bakal tetap menempuh jalur yang ada agar bisa merubah putusan hakim. Kalau pun banding kembali ditolak, maka langkah selanjutnya yang akan ditempuh buruh CV Sandang Sari yakni melakukan kasasi hingga PK.

"Kami dari awal juga seandainya kami kalah kami akan banding Kami sudah merencanakan itu sama LBH. Setelah banding ada kasasi juga PK nah kami tetap akan kalau masih ada tahapan yang masih mendengar suara aspirasi kami akan tetap tempuh jalur itu," ujarnya.

Baca Juga: Asyik! Kota Bandung Izinkan Konser Musik, Ini Syaratnya

Kontributor : Aminuddin

Load More