SuaraJabar.id - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya bakal menjalani tiga sidang secara virtual hari ini, Selasa (16/3/2021).
Tiga sidang tersebut digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun kata Aziz, mantan imam besar Front Pembela Islam itu bakal menghadiri sidang secara virtual dari Mabes Polri.
Aziz menambahkan, dirinya bakal mendampingi Rizieq Shihab menjalani sidang virtual di Mabes Polri.
"(Sidangnya) virtual. Saya di Mabes Polri jam 08.00 WIB dampingi beliau," kata Aziz dilansir Suara.com, Selasa (16/3/2021).
Meski demikian, Azis tidak menyebut apakah seluruh tersangka bakal menjalani sidang secara virtual atau tudak. Ia hanya mengatakan kalau ada rekan lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan bakal ada kejutan yang disiapkan dalam tiga sidang perdana Rizieq. Tetapi ia tidak mau memberi tahu sedikit bocoran soal kejutan tersebut.
"Siap besok (hari ini) dengan kejutan. Tunggu saja," ucapnya.
Ketiga persidangan yang bakal dijalani Rizieq itu berkaitan dengan perkara kasus kerumunan hingga swab tes.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, menyebut perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Baca Juga: Sidang Perdana Habib Rizieq Digelar Virtual, 658 Polisi Disiagakan
Selain Habib Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus Al-Habsyi; dan Maman Suryadi.
Perkara kedua terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Ada dua terdakwa lain selain Habib Rizieq yang akan menjalani sidang perdana dalam perkara ini, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas.
Perkara ketiga terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Habib Rizieq merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini.
"Sidang pertama Habib Rizieq Shihab dkk, dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Alex saat dikonfirmasi Senin (15/3) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Konflik Keluarga Berujung Kebakaran, Dua Rumah di Cianjur Ludes
-
Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi
-
Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan
-
Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan
-
Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas