Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 16 Maret 2021 | 17:01 WIB
Dua polisi berjaga di depan pintu masuk tempat pemotongan ayam di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/3/2021). Tempat itu tengah didatangi petugas KPK yang sebelumnya memeriksa kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More