SuaraJabar.id - Sidang perdana gugatan cerai Ustaz Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym kepada istrinya, Ninih Muthmainah, di Pengadilan Agama Kelas I A Kota Bandung digelar pagi tadi, Rabu (17/2/2021).
Sebelumnya, Aa Gym mengajukan permohonan cerai talak kedua kalinya kepada teh Ninih pada awal Maret lalu.
Agenda sidang perdana sendiri adalah pemeriksaan berkas.
Kuasa hukum Aa Gym, Yoki M Sulaiman, didampingi Dedi Setiadi mengatakan, salah satu faktor penyebab yang mendorong gugatan dilayangkan karena sudah tidak terdapat lagi kecocokan.
"Mengajukan permohonan cerai talak karena sudah tidak ada kecocokan lagi," ujarnya dilansir Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Rabu (17/3/2021).
Dia menuturkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan penyebab permohonan cerai dilayangkan. Namun, secara umum hal itu terjadi karena tidak terdapat kecocokan lagi antara keduanya.
"Ujungnya, Aa memang mengajukan cerai talak ya, talak satu roj'i yang kedua. Nah, yang kedua ini nanti apakah dari pihak Teh Ninih memang menerima atau tidak kita juga tidak tahu, nanti ada kuasa atau yang lainnya," ujarnya.
Yoki menambahkan, saat ini Teh Ninih masih tinggal di Gegerkalong, tetapi diperkirakan sudah pisah ranjang dengan Aa Gym. Terkait adanya perselisihan antara keduanya, pihaknya mengaku tidak dapat berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.
"Kelihatannya sudah sih. Belum tahu sudah lama atau tidak, sampai sedetail itu saya belum tahu. Tapi, masih tinggal di Gerlong, jadi kalau menyangkut hal tadi apa alasan dan sebagainya itu kan terlalu privasi ya karena sidang tertutup kami juga tidak diberikan penjelasan secara detail ya karena ini sidangnya tertutup," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih, Ternyata Tak Terduga
Dia menuturkan, sidang perdana yang membahas pemeriksaan berkas dan klarifikasi para pihak ditunda pada Rabu (17/3) pagi ditunda. Sebab, sejumlah pihak tidak hadir dalam sidang tersebut.
Yoki menambahkan, Aa Gym pernah mengajukan cerai terhadap Teh Ninih pada pertengahan 2011 dan telah dikabulkan Pengadilan Agama. Namun, selanjutnya Aa pada 2012 kembali rujuk dengan Teh Ninih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional