Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 19 Maret 2021 | 17:37 WIB
Tampilan layar saat Habib Rizieq Shibab menjalani sidang virtual yang digelar di PN Jakarta Timur. [Suara.com/M Yasir]

Jaksa menyayangkan seharusnya Rizieq bisa mengimbau hingga mengingatkan massa pendukungnya yang hadir agar tak berkerumun. Selain itu peserta yang hadir dalam acara harus dibatasi sebagaimana peraturan protokol kesehatan yang berlaku.

Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Terdakwa justru dengan antusiasnya menggabungkan diri bersama dengan kerumunan massa yang hadir dan membiarkan rangkaian kegiatan tersebut terselenggara lebih dari 3 jam antara pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 WIB," ujar Jaksa.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.

Baca Juga: Rizieq Minta Hadir Langsung di Persidangan, MA: Kewenangan Majelis Hakim

Load More