Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 23 Maret 2021 | 12:21 WIB
Seorang pria mengklaim melakukan penggandaan uang dan disebut terjadi di wilayah Bekasi.[Facebook/Boger Panglima]

Hendra mengaku pasal perlindungan anak dikenakan setelah ada laporan dari pihak keluarga korban atas nama Novi Trianti pada Senin (22/3) kemarin. Korban yang merupakan isteri siri pelaku itu dinikahi saat masih berusia 15 tahun.

Saat itu, kata dia, korban langsung disetubuhi layaknya suami isteri hingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan yang kini berusia tiga tahun.

"Jadi keluarga dan isteri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya serta membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.

Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku mulai dari jenglot, kotak hitam, kaca, telepon genggam untuk mengunggah video, uang pecahan Rp100 ribu, serta sejumlah senjata tajam yang ditaruh pelaku di tempat praktiknya.

Baca Juga: Ustadz Gondrong Gandakan Uang di Bekasi Dipolisikan Mertua

"Kalau senjata-senjata ini kata pelaku memiliki kekuatan magis. Ini digunakan pelaku untuk meyakinkan pasien ataupun konsumen-nya bahwa yang bersangkutan sakti mandraguna, sehingga menjadi daya tarik pasien-pasien-nya," ujar Hendra. [Antara]

Load More