Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 24 Maret 2021 | 17:53 WIB
Polisi menunjukkan seorang tersangka kasus penculikan gadis di bawah umur saat jumpa pers di Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021). (ANTARA/Feri Purnama)

SuaraJabar.id - Seorang pemuda berinisial MF (19), ditangkap Polres Garut karena diduga telah menculik gadis di bawah umur yang merupakan pacarnya. Korban yang merupakan warga Kabupaten Garut disebut sudah dua pekan tidak pulang ke rumah orang tuanya.

"Tersangka ini membawa korban tanpa izin orang tua kurang lebih selama 15 hari, motifnya tersangka ini karena memiliki hubungan dekat dengan korban," kata Kepala Polres Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat jumpa pers pengungkapan kasus penculikan anak, di Garut, Rabu (24/3/2021).

Benny menuturkan, tersangka inisial MF (19) merupakan warga Bandung. DIa membawa kabur anak di bawah umur inisial KR (17) dan dilaporkan hilang oleh keluarga korban pada 7 Maret 2021.

Penculikan itu, kata Kapolres, sempat membuat heboh di masyarakat Garut termasuk di media sosial, sehingga kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan korban.

Baca Juga: Sudah Ditolong, Wanita Ini Diduga Menculik Anak di Bandar Lampung

"Perkara ini berawal dari adanya postingan bahwa dia diculik, kami dari Polres Garut mendalami dan menyebarkan informasi ini ke luar Garut," katanya pula.

Ia menyampaikan hasil penelusuran korban dibawa tersangka sepulang bimbingan belajar di Tarogong Kidul, Garut, kemudian dibawa ke Bandung, lalu ke Jawa Tengah hingga ke Bali, dan diamankan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Tersangka membawa korban ke sejumlah daerah itu dengan menggunakan bus umum, kemudian untuk memenuhi kebutuhan selama di perjalanan menggunakan uang hasil penjualan barang berharganya.

"Motifnya ada hubungan dekat, dan ini kejadian berulang, motifnya sama, pergi berdua dengan tersangka," katanya lagi.

Ia menyampaikan, karena tindakan pacarnya itu dilaporkan ke polisi, maka pihaknya melakukan proses hukum terhadap tersangka.

Baca Juga: Nasib Dua Penculik Anak Usai Aksinya Viral di Media Sosial

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tiga tahun penjara, denda Rp60 juta maksimal Rp300 juta.

"Ancaman pidananya tiga tahun, denda Rp60 juta," katanya pula.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Antara)

Load More