SuaraJabar.id - Seorang pemuda berinisial MF (19), ditangkap Polres Garut karena diduga telah menculik gadis di bawah umur yang merupakan pacarnya. Korban yang merupakan warga Kabupaten Garut disebut sudah dua pekan tidak pulang ke rumah orang tuanya.
"Tersangka ini membawa korban tanpa izin orang tua kurang lebih selama 15 hari, motifnya tersangka ini karena memiliki hubungan dekat dengan korban," kata Kepala Polres Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat jumpa pers pengungkapan kasus penculikan anak, di Garut, Rabu (24/3/2021).
Benny menuturkan, tersangka inisial MF (19) merupakan warga Bandung. DIa membawa kabur anak di bawah umur inisial KR (17) dan dilaporkan hilang oleh keluarga korban pada 7 Maret 2021.
Penculikan itu, kata Kapolres, sempat membuat heboh di masyarakat Garut termasuk di media sosial, sehingga kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan korban.
"Perkara ini berawal dari adanya postingan bahwa dia diculik, kami dari Polres Garut mendalami dan menyebarkan informasi ini ke luar Garut," katanya pula.
Ia menyampaikan hasil penelusuran korban dibawa tersangka sepulang bimbingan belajar di Tarogong Kidul, Garut, kemudian dibawa ke Bandung, lalu ke Jawa Tengah hingga ke Bali, dan diamankan di Banyuwangi, Jawa Timur.
Tersangka membawa korban ke sejumlah daerah itu dengan menggunakan bus umum, kemudian untuk memenuhi kebutuhan selama di perjalanan menggunakan uang hasil penjualan barang berharganya.
"Motifnya ada hubungan dekat, dan ini kejadian berulang, motifnya sama, pergi berdua dengan tersangka," katanya lagi.
Ia menyampaikan, karena tindakan pacarnya itu dilaporkan ke polisi, maka pihaknya melakukan proses hukum terhadap tersangka.
Baca Juga: Sudah Ditolong, Wanita Ini Diduga Menculik Anak di Bandar Lampung
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tiga tahun penjara, denda Rp60 juta maksimal Rp300 juta.
"Ancaman pidananya tiga tahun, denda Rp60 juta," katanya pula.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Gerbong Purwakarta Tiba di Jabar: Ini Daftar Lengkap 10 Pejabat yang Diboyong Dedi Mulyadi
-
Bedol Desa Pejabat Purwakarta, Sekda Jabar Klaim Bukan Gerbong Dedi Mulyadi
-
Palu Diketok! Cirebon Timur Jadi Daerah Otonomi Baru, Penantian 20 Tahun Demi Pelayanan Publik
-
Helmy Yahya Dapat Jabatan Baru Lagi di Jawa Barat
-
3 Fakta di Balik Rencana 'Pecah Kongsi' 10 Daerah di Jabar