SuaraJabar.id - Seorang pemuda berinisial MF (19), ditangkap Polres Garut karena diduga telah menculik gadis di bawah umur yang merupakan pacarnya. Korban yang merupakan warga Kabupaten Garut disebut sudah dua pekan tidak pulang ke rumah orang tuanya.
"Tersangka ini membawa korban tanpa izin orang tua kurang lebih selama 15 hari, motifnya tersangka ini karena memiliki hubungan dekat dengan korban," kata Kepala Polres Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat jumpa pers pengungkapan kasus penculikan anak, di Garut, Rabu (24/3/2021).
Benny menuturkan, tersangka inisial MF (19) merupakan warga Bandung. DIa membawa kabur anak di bawah umur inisial KR (17) dan dilaporkan hilang oleh keluarga korban pada 7 Maret 2021.
Penculikan itu, kata Kapolres, sempat membuat heboh di masyarakat Garut termasuk di media sosial, sehingga kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan korban.
"Perkara ini berawal dari adanya postingan bahwa dia diculik, kami dari Polres Garut mendalami dan menyebarkan informasi ini ke luar Garut," katanya pula.
Ia menyampaikan hasil penelusuran korban dibawa tersangka sepulang bimbingan belajar di Tarogong Kidul, Garut, kemudian dibawa ke Bandung, lalu ke Jawa Tengah hingga ke Bali, dan diamankan di Banyuwangi, Jawa Timur.
Tersangka membawa korban ke sejumlah daerah itu dengan menggunakan bus umum, kemudian untuk memenuhi kebutuhan selama di perjalanan menggunakan uang hasil penjualan barang berharganya.
"Motifnya ada hubungan dekat, dan ini kejadian berulang, motifnya sama, pergi berdua dengan tersangka," katanya lagi.
Ia menyampaikan, karena tindakan pacarnya itu dilaporkan ke polisi, maka pihaknya melakukan proses hukum terhadap tersangka.
Baca Juga: Sudah Ditolong, Wanita Ini Diduga Menculik Anak di Bandar Lampung
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tiga tahun penjara, denda Rp60 juta maksimal Rp300 juta.
"Ancaman pidananya tiga tahun, denda Rp60 juta," katanya pula.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba