Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 24 Maret 2021 | 17:53 WIB
Polisi menunjukkan seorang tersangka kasus penculikan gadis di bawah umur saat jumpa pers di Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021). (ANTARA/Feri Purnama)

"Ancaman pidananya tiga tahun, denda Rp60 juta," katanya pula.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Antara)

Load More