SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur bakal menghalau pemudik yang akan meninggalkan atau memasuki daerah mereka selama medio 6-17 Meri 2021.
Sebelumnya, pemerintah larang mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021.
Pemkab Cianjur kemudian merespon instruksi Pemerintah Pusat dengan melarang warga mudik lebaran dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.
Larangan itu diberlakukan bagi warga Kabupaten Cianjur yang berada di luar daerah dan warga luar daerah yang berada di Kabupaten Cianjur.
"Pemkab Cianjur akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat melarang warga dari luar kota atau warga Cianjur untuk mudik keluar daerah," kata Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi Senin (29/3/2021).
Pemerintah kabupaten, menurut dia, akan memperketat pengawasan lalu lintas warga di perbatasan wilayah guna memastikan larangan mudik itu dipatuhi.
"Sudah pasti akan diperketat. Siapa pun yang melintas dengan judul mudik tidak akan diizinkan melintas di perbatasan," katanya.
Ia menjelaskan, pelarangan mudik dilakukan karena kegiatan mudik pada masa libur bisa memicu lonjakan penularan Covid-19.
"Saat ini 99 persen wilayah di Cianjur sudah kembali ke zona hijau berkat kerja keras semua pihak, jangan sampai pada momen Lebaran penyebaran kembali terjadi. Kami mohon semuanya bersabar, setelah pandemi usai silakan untuk pulang kampung seperti biasa," katanya.
Baca Juga: Soal Mudik Lebaran, Pengamat: Orang Indonesia Dilarang, Makin Tertantang
"Silaturahim pada saat puasa dan Lebaran sudah kewajiban, namun untuk saat ini kita sama-sama wajib menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar," ia menambahkan. [Covid-19]
Berita Terkait
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar
-
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Campak? Ini Cara Aman Menghadapinya
-
Dokter Muda di Cianjur Meninggal Akibat Campak, Kemenkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?