Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 30 Maret 2021 | 11:36 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Korban yang ketakutan segera melarikan diri keluar dari hotel menuju Polsek Genteng untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Genteng mengecek CCTV hingga berhasil mengidentifikasi wajah pelaku.

"Kami mencoba modus yang sama dengan melakukan pemesanan. Pada 23 Maret 2021 ketiga pelaku berhasil kami tangkap," ungkap Sutrisno.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga tersangka mengaku sudah dua kali beraksi di Surabaya. Korbannya dua orang, yaitu ES dan J.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengajak kencan pengguna aplikasi MiChat. Saat korban tiba di hotel, barang dan uangnya dirampas," tambahnya.

Baca Juga: DPR Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Load More