SuaraJabar.id - Isolasi karena Covid-19 membuat dua tahanan Kejari Kota Tasikmalaya memanfaatkan diri untuk kabut.
Keduaya kabur dari Rumah Sakit Umum (RSU) Type D Purbaratu Kota Tasikmalaya, pada Jumat (2/4/2021).
Informasi dihimpun, dua tahanan kabur melalui jendela adalah Panji Gumilar (28) dan Dimas Ari (38).
Panji merupakan tahanan dalam kasus narkoba. Ia adalah salah satu pengedar obat-obatan terlarang berupa hexymer dan obat berlogo Y.
Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada periode Februari hingga Maret 2021 lalu. Polisi mendapati 110 butir obat hexymer dan 93 butir obat berlogo Y.
Sedangkan Dimas merupakan tahanan kasus penipuan. Ia memperdayai korban yang menjual ular di media sosial dan mengajak korban untuk transaksi di wilayah Terminal Indihiang. Dimas ditangkap pada Januari 2021 dan kasusnya ditangani Polsek Indihiang.
"Kamis masih mencari keberadaan 2 tahanan yang kabur. Mudah-mudahan bisa segera ketemu," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Septiawan Adi Prihartono, dilansir dari Ayobandung.com--jaringan suara.com, Minggu (4/4/2021).
Masyarakat diminta untuk menginformasikan ke petugas bila melihat keberadaan keduanya.
Baca Juga: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 yang Perlu Diketahui
Berita Terkait
-
Pasien Covid-19 Kabur dari RSU Purbaratu, Polisi: Keduanya Tahanan Kejari
-
Bobol Atap Kamar Tahanan, Dua Napi Rutan Muntok Kabur
-
Tahanan Kabur dari Sel Polres Purbalingga, Kapolres Minta Jangan Diviralkan
-
Buntut Dua Tahanan Kabur, Kapolsek Pontianak Utara Dicopot
-
Satu Tahanan Kabur dari Rutan Mapolsek Pontianak Utara Ditangkap
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
BRI Peduli Siapkan PMI Cirebon Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Usai Berkiprah di Luar Negeri
-
Dedi Mulyadi: Buron Taufik Hidayat Datangi Gedung Pakuan Jam 4 Pagi Pakai Helm dan Masker
-
Jawab Misterius Soal Mariano Peralta, Bos Persib: Rahasia, Saya No Comment
-
BRI Apresiasi Kebijakan Dana SAL, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Sektor Riil
-
Persib Bandung Rekrut Gabriel Mutombo, Eks Bek Lyon Pengganti Federico Barba