Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 05 April 2021 | 19:36 WIB
Tersangka TA (45), mucikari yang menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang diamankan di Polres Majalengka. [Dok. Polisi]

"Pelaku kami ancam 6 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More