Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 April 2021 | 15:53 WIB
ILUSTRASI Pembeli memilih takjil di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Kebijakan ini pun, berlaku bagi kendaraan mobil toko (Moko). Mereka diperbolehkan berjualan, namun tetap mewajibkan tidak terjadi kerumunan serta menerapkan protokol kesehatan.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More