Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 09 April 2021 | 11:00 WIB
Pelaku penyiksa anak kandungnya sendiri ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung. [Dok. Polisi]

"Saya tadinya nggak niat, cuma nggak tahu kenapa saya ingin balikan rujuk dengan istri. Saya juga tidak terima istri telah menikah lagi," kata dia.

Atas perbuatan ini, DJ dijerat Pasal 80 Jo 76 c UURI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.  

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Menantunya Ternyata Anak Kandung yang Lama Hilang, Ibu Ini Menangis Haru

Load More