Wali Kota Bandung Oded M Danial. [Antara]
SuaraJabar.id - Kota Bandung kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 19 April tahun 2021. Perpanjangan dilakukan dengan mengacu Intruksi Mendagri nomor 7 tahun 2021 dan keputusan Gubernur Jawa Barat.
Sejumlah poin pembatasan kegiatan telah dirampungkan oleh Pemkot Bandung. Beberapa diantaranya yakni soal aturan PPKM, saat bulan puasa nanti.
"Pemberlakuan PPKM diperpanjang, sampai dengan 19 April 2021," kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).
Berikut point-point, pelaksanaan PPKM di Kota Bandung, khususnya pada bulan puasa meliput :
- Diperbolehkannya pelaksanaan salat berjemaah (Tarawih dan Salat Id) tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Jumlah jemaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjemaah di dalam mesjid adalah sebesar 50 persen dari kapasitas mesjid dan tetap menjaga jarak.
- Pelaksanaan salat berjemaah diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang.
- Pelaksanaan salat Id dilakukan di masjid dan di luar ruangan.
- Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Kegiatan itikaf diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas masjid.
- Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh.
- Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat (Maksimal 15 Menit).
- Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat.
- Pelaksanaan vaksinasi di Bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
- Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner (restoran/kafe/rumah makan) pada Ramadan.
- Penutupan tempat hiburan malam.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial