Wali Kota Bandung Oded M Danial. [Antara]
SuaraJabar.id - Kota Bandung kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 19 April tahun 2021. Perpanjangan dilakukan dengan mengacu Intruksi Mendagri nomor 7 tahun 2021 dan keputusan Gubernur Jawa Barat.
Sejumlah poin pembatasan kegiatan telah dirampungkan oleh Pemkot Bandung. Beberapa diantaranya yakni soal aturan PPKM, saat bulan puasa nanti.
"Pemberlakuan PPKM diperpanjang, sampai dengan 19 April 2021," kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).
Berikut point-point, pelaksanaan PPKM di Kota Bandung, khususnya pada bulan puasa meliput :
- Diperbolehkannya pelaksanaan salat berjemaah (Tarawih dan Salat Id) tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Jumlah jemaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjemaah di dalam mesjid adalah sebesar 50 persen dari kapasitas mesjid dan tetap menjaga jarak.
- Pelaksanaan salat berjemaah diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang.
- Pelaksanaan salat Id dilakukan di masjid dan di luar ruangan.
- Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Kegiatan itikaf diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas masjid.
- Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh.
- Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat (Maksimal 15 Menit).
- Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat.
- Pelaksanaan vaksinasi di Bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
- Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner (restoran/kafe/rumah makan) pada Ramadan.
- Penutupan tempat hiburan malam.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat