SuaraJabar.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Apartur Sipil Nevada (ASN) di Kota Cimahi juga tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Hal ini untuk mencegah ASN Kota Cimahi mudik.
Cuti hanya akan diberikan pada mereka yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya. Larangan cuti itu berlaku selama pembatasan larangan mudik yang Sudan ditetapkan pemerintah pusat yang 6-17 Mei mendatang.
"Pemberian cuti lebaran hanya saat Hari Raya Idul Fitri saja selama dua hari. Tidak boleh menggunakan cuti pribadi sebagai cuti tambahan atau perpanjangan dan sebagainya," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana Kerala Suara.com, Senin (12/4/2021).
Selain cuti, para abdi negara dipastikan tidat akan diperbolehkan untuk pulang kampung atau mudik.
Apalagi pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan tersebut. Bagi PNS yang ngotot atau kucingan-kucingan pulang kampung, Pemkot Cimahi sudah menyiapkan sanksinya. Sanksi disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Sudah terbit aturan dari pemerintah pusat bahwa seluruh ASN dilarang melakukan mudik lebaran 2021. Tetap tinggal di tempat, tidak bepergian kemana-mana," tegas ujarnya.
Kebijakan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebagai tindaklanjut, kata Ngatiyana, pihaknya telah membuat SE mengenai kebijakan tersebut dan disebar ke seluruh jajaran Pemkot Cimahi. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Pendidikan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Isnendi mengatakan, jika ada ASN yang tidak hadir sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Begini Jam Kerja ASN Kota Makassar Selama Ramadan
"Untuk sanksi terkait ketidakhadiran ASN sudah ada aturannya di dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN," katanya.
Dalam aturan itu, lanjut Isnendi, pemberian sanksi terdiri dari tiga jenis yakni sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.
Ia mencontohkan, misalnya ASN bersangkutan tidak hadir kerja selama lima hari akumulasi dalam sebulan, itu akan diberikan sanksi ringan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Kemudian kalau masih nambah juga ada lagi hukumannya, sampai yang paling berat diturunkan jabatan atau diberhentikan dengan tidak hormat. Yang jelas, kalau tidak hadir tanpa alasan itu sanksinya ada pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah)," tuturnya.
Untuk memantau para ASN agar disiplin, pihaknya sudah menyiapkan sistem yang mengontrol keberadaan para abdi negara. Lewat aplikasi yang diberinama Sikonci ini, keberadaan para abdi negara akan terlacak dimanapun berada. Sebab sistem tersebut sudah dilengkapi Global Positioning System (GPS).
Isnendi menjelaskan, sistem absensi terbaru itu dibuat salah satunya untuk mencegah 'kenakalan' PNS dalam hal absensi. Apalagi dimasa pandemi ini para pegawai di Kota Cimahi memberlakukan pembagian kerja di rumah dan dikantor hingga 50 persen.
Berita Terkait
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Ges Akhmad Wiyagus: Perempuan adalah Fondasi Ketahanan Keluarga ASN
-
Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus Permanen! Siapa yang Paling Terdampak?
-
Revisi UU ASN, PPPK Paruh Waktu Alih Status Jadi Penuh Waktu?
-
DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land