Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 13 April 2021 | 16:35 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) [Shutterstock]

Namun kata Edi, dalam SE tersebut juga muncul klausul jika perusahaan mengalami dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 maka pembayaran THR bisa dibicarakan, yang menghasilkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.

"Apabila kondisi covid terganggu kegiatan produksi maka dapat dibicarakan atau dialog antara pengusaha dan pekerja untuk THR," ujar Edi.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: DPR: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Load More