10. Setelah selesai (tuntas) makan dan minum, kemudian membaca doa, sebagaimana tersebut dalam Kitab Shâhîh al-Bukhârî dan Riyâdh al-Shâlihîn, berikut:
“Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik (murni terhindar dari riyâ’ dan sum‘ah) nan berkah (berkembang, terus menerus tidak terputus), yang pujian itu tidak bisa mencukupi, tidak ditolak, pun tidak pula dicukupkan sepadan pada pemberian-Mu, duhai Tuhan kami” (HR. al-Bukhârî dari Abû Umâmah r.a.).
Atau membaca doa yang diajarkan oleh Nabi SAW sebagaimana tersebut dalam Sunan Abû Dâwud dan Sunan at-Tirmidzî berikut:
.
Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan makan ini kepadaku, dan telah memberikannya rizki kepadaku tanpa ada daya dan kekuatan dariku.
Faidah membaca doa ini disebutkan dalam Hadits Hasan riwayat Abû Dâwud dan al-Tirmidzî dari Mu‘âdz bin Anas r.a. dari bapaknya, bahwa orang yang membaca doa ini akan diampuni dosa-dosanya yang lampau. (‘Aun al-Ma‘bûd ‘Alâ Sunan Abî Dâwud (Aman: Bait al-Afkâr al-Dauliyyah, t.t., hlm. 1726).
11. Tata cara berbuka puasa dan berdoa di atas apabila berbuka puasa dengan makanan atau minuman dari hidangan sendiri (di rumah sendiri). Adapun apabila berbuka puasa di tempat orang lain, maka sebelum berbuka puasa (qablal ifthâr) terlebih dahulu membaca doa khusus yang diajarkan oleh Nabi SAW sebagaimana disebutkan dalam hadis:
: " " ( ).
Artinya: Dari Anas bin Mâlik r.a., bahwa Rasulullah SAW apabila berbuka di tempat pemilik (penghuni) rumah, maka sebelum berbuka beliau mendoakan mereka, dengan membaca:
Baca Juga: Panduan MUI untuk Umat Muslim Jalani Prokes Selama Ramadhan
Artinya, ”Berbuka di tempat kalian orang-orang yang berpuasa, dan turun kepada kalian para malaikat, serta menyantap makanan kalian orang-orang yang baik, dan semoga kalian diliputi oleh rahmat Tuhan.” (HR. Ahmad dari Anas bin Mâlik r.a.) Wallâhu a‘lam bis shawwâb.
Tag
Berita Terkait
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Na Daehoon Resmi Cerai dengan Jule, Menangkan Hak Asuh 3 Anak
-
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Daftar Jadi Calon Ketua Asprov PSSI Jabar
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027