Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 April 2021 | 13:13 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

"Kalau memang tidak mampu harus dibuktikan dengan neraca keuangan karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa karena banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa produksi lagi," katanya.

Makanya, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar sesuai aturan dan perjanjian kerja bersama harusnya membayar THR.

"Kalau tidak bisa membayar ya terbuka lah dengan kondisi sekarang dengan kenaikan UMK di Bekasi, Karawang tapi kalau perusahaan besar sudah bisa lah," katanya.

Baca Juga: Idul Fitri 29 Hari Lagi, Ini Cara Hitung THR Lebaran 2021

Load More