SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta seluruh perusahaan di daerahnya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan secara penuh sebelum batas waktu yang ditentukan yakni paling lambat H-7 hari raya Idul Fitri 2021.
Ia sendiri tak menampik bakal terjadi dinamika terkait pembayaran THR sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Untuk itu ia mengatakan akan momonitor proses pembayaran THR agar tak ada yang dirugikan.
"Pasti ada dinamika. Ini kami sedang mempersiapkan, mungkin nanti ada satu dua perusahaan yang mengaku tidak sanggup, kita akan siapkan tim memonitor memastikan keadilan kepada mereka yang berhak," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Rabu petang (14/3/2021).
Emil menilai, harus ada tim yang memantau agar tidak terganggu dengan hal-hal yang tidak logis dengan alasan logis.
"Kita akan melaksanakan penilaian," katanya.
Perlu diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.O4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin (12/4) kemarin. Dalam SE tersebut menegaskan perusahaan wajib membayar THR karyawan yang sesuai aturan.
Namun masih ada yang mengganjal bagi kalangan Serikat buruh/pekerja. Terutama dalam poin tiga yang memberi celah pada perusahaan untuk menunda membayarkan THR tahun ini.
Menurut Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta, terdapat poin yang pihaknya tidak setuju walau ada persyaratan yang tidak mudah, karena kondisi perekonomian tahun 2021 tidak sama dengan tahun 2020.
Pada 2020, ada PSBB sehingga banyak perusahaan yang meliburkan pekerjanya sampai dua bulan.
Baca Juga: Idul Fitri 29 Hari Lagi, Ini Cara Hitung THR Lebaran 2021
"Tahun 2021 semua perusahaan sudah beroperasi normal termasuk industri startup, pasar tradisional, pertanian, hotel, pariwisata dan lainnya tinggal sekolah yang belum tatap muka," ujar Sidarta.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tahun 2021 sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Argumentasi kedua kenapa THR harus tetap dibayarkan, kata dia, karena Presiden dan Kementerian Perekonomian meminta kepada pelaku usaha membayar THR tahun 2021 secara penuh.
Pemerintah sudah banyak memberikan bantuan atau stimulus kepada dunia usaha agar pada masa pandemi Covid-19 ini tetap bisa bertahan.
Sidarta mengatakan, dengan membayar THR secara penuh diharapkan bisa memacu konsumsi masyarakat yang bisa mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Sementara, Kepala Disnaketrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi menambahkan, pembayaran THR tentunya harus dilaksanakan sesuai aturan.
"Kalau memang tidak mampu harus dibuktikan dengan neraca keuangan karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa karena banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa produksi lagi," katanya.
Makanya, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar sesuai aturan dan perjanjian kerja bersama harusnya membayar THR.
"Kalau tidak bisa membayar ya terbuka lah dengan kondisi sekarang dengan kenaikan UMK di Bekasi, Karawang tapi kalau perusahaan besar sudah bisa lah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
-
Batal Lawan Kuwait! Timnas Indonesia Akhirnya Temukan Lawan Baru
-
Rupiah Terjun Bebas ke Rp16.368, Paling Merana di Asia Hari Ini
Terkini
-
Ngeri! Wajah Pelajar Cirebon Ditempel ke Konten Porno Pakai AI, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini, Tagihan Air PDAM Tak Lagi Jadi Beban
-
KPAI Lindungi 196 Pelajar yang Diamankan Polisi, Beri Jaminan Tidak Dikeluarkan dari Sekolah
-
Ini Dia Bocoran 2 Dinas Baru Pemkab Bogor, Siap-Siap Ngantor Sementara di Vivo Mall
-
Kejutan Selasa! Dapatkan Saldo DANA Gratis Cukup dengan Sekali Klik di Sini