SuaraJabar.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar akan mendirikan posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Buruh dan pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR melalui posko tersebut.
Posko pengaduan THR tersebut rencananya terletak di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 532, Kota Bandung. Posko ini sebagai upaya pengawasan untuk memastikan perusahaan membayar THR sesuai aturan.
“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” kata Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, Kamis (15/4/2021).
Diketahui, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah meminta perusahaan membayar THR secara penuh.
Baca Juga: KPK Tetapkan Siti Aisyah dan Ade Barkah Jadi Tersangka Korupsi Banprov
Pemberian THR tidak dicicil dengan tenggat pembayaran selambat-lambatnya sepekan sebelum lebaran.
“Keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tutur Taufik.
Adapun perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR, kata Taufik, harus membuktikan ketidakmampuan kepada buruh pekerja lewat laporan keuangan yang transparan.
Dialog antara perusahaan dan pekerja, kata Taufik, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemda Provinsi Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.
Selain posko pengaduan juga didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasna
Baca Juga: Tegas, Sultan Haruskan Perusahaan Bayar THR Lebaran Secara Penuh
ker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444. [M Dikdik RA/Suara.com]
Berita Terkait
-
Jadi Ibu Bijak, Ini 5 Tips Kelola Uang THR Anak
-
4 Tips Kelola THR, Cara Cerdas Supaya Uang Gak Cepat Habis!
-
Lawan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Akan Konferensi Pers Meski Kondisi Mental Tak Stabil
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
Tiga Cara Investasi Anti Bodong THR Anak, Cocok Buat Jangka Panjang
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar