SuaraJabar.id - Dokter Kevin Samuel Marpaung akhirnya meminta maaf atas konten video tiktoknya yang panen kecaman netizen lantaran dianggap merendahkan perempuan dan profesi dokter. Pernyataan maafnya disampaikan melalui video singkat yang diunggah sejumlah akun medsos.
Dalam video yang diterima Suara.com, Kevin terlihat mengenakan kemeja motif kotak-kotak warna merah hitam. Kevin pun menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan kepada masyarakat luas, khususnya perempuan.
"Kepada seluruh masyarakat, teman-teman netizen dan khususnya kaum wanita saya dokter Kevin ingin meminta maaf sebesar-besarnya atas video konten saya mengenai pembukaan (persalinan)," katanya, sebagaimana dalam video, dilihat Suara.com, Sabtu (17/4/2021).
Sebelumnya, dalam video kontennya Kevin terlihat mengenakan jas putih khas dokter, mengalungkan stetoskop dan mengenakan sarung tangan steril.
Ia memeragakan reka adegan dokter obgyn yang diminta mengecek pembukaan serviks dalam konteks persalinan.
Saat diminta mengecek bukaan itulah mata kamera langsung menyorot Kevin yang tengah mempertajam sorot mata, mengerutkan alis, dan mengulum atau menggigit bibir sendiri.
Setelahnya, ia mengacungkan dua jari, sembari dilatari musik disko dengan efek pancaran lampu aneka warna berkerlap-kerlip.
Selanjutnya, seolah sedang melakukan pengecekaan pembukaan, Kevin memandang ke arah atas sambil menggelengkan kepala ke kanan-kiri. Saat itu kembali muncul takarir, "awkward moment".
"Dalam video tersebut saya tidak berhati-hati dalam memilih soundtrack dan memasang ekspresi wajah yang terkesan melecehkan. Sekali lagi saya ingin meminta maaf khususnya untuk kaum wanita," kata Kevin.
Baca Juga: Sudah Semangat Sholat Berjamaah, Pria Ini Berakhir Malu Lihat Pakaiannya
Atas kejadian itu, Kevin berjanji tak akan lagi membuat konten demikian, serta lebih berhati-hati dalam bersikap terutama membuat video konten publik. Ia juga berjanji akan membuat konten video yang lebih edukatif.
"Ke depannya saya akan berhati-hati dalam membuat video konten dan berjanji akan lebih fokus ke video konten yang bersifat edukasi," katanya.
Sebelumnya, Peneliti dari Pusat Riset Gender dan Anak Unpad, Antik Bintari termasuk yang turut merespon video berdurasi 15 detik itu.
Menurutnya, hal itu bisa dinggap bentuk pelecehan seksual, bahkan pelecehan terhadap fungsi-fungsi reproduksi perempuan.
Antik menjelaskan, jika yang disebut dengan pelecehan seksual itu adalah seluruh tindakan yang berkaitan dengan perilaku seksual, baik lisan, fisik, isyarat, yang bersifat seksual, maka konten itu bisa saja dikategorikan demikian.
"Ekspresi yang dimunculkan, beserta keterangan yang termuat dalam video, seperti mencoba mengaitkan apa yang ada di dalam pikirannya, yang menurut saya tidak senonoh, dengan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan yang sangat sensitif dan sangat intimate," katanya.
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi
-
Rahasia Kulit Sehat Dimulai dari Pakaian: Hindari Kesalahan Ini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung