SuaraJabar.id - Sekitar 39 ribu guru honorer madrasah di Jawa Barat belum menerima tunjangan profesi guru. Keterlambatan disebut akibat dari sejumlah pejabat yang mengurusi pembayaran tunjangan di Kemenag Kanwil Jabar terk
onfirmasi positif Covid-19. Kabar itu disampaikan Ketua Federasi Guru Honorer Madrasah (FGHM) Jabar, Ismet Iis Sari Mulyani, Minggu (18/4/2021).
Mereka tak akan menggelar demo akibat keterlambatan ini. Para guru justru menggelar doa bersama untuk mendoakan kesembuhan pejabat Kemenag Kanwil Jabar yang sakit, serta berharap agar tunjangan profesi segera diselesaikan.
"Pihak Kanwil Kemenag beralasan, keterlambatan (pembayaran) itu bersifat force majeure, akibat Kabag Keuangan yang mengurusi pembayaran tunjangan profesi guru terkena Covid-19 sehingga harus absen cukup lama karena menjalani isolasi," kata Ismet.
Baca Juga: Jawa Barat Bebas Zona Merah Covid-19
Ismet menyayangkan pihak Kanwil tidak mempunyai kebijakan darurat sehingga dirasa mengecewakan guru honorer madrasah beserta keluarganya. Namun demikian, lanjutnya, para guru sangat mengerti bahwa kondisi itu adalah musibah.
FGHM berharap ada perbaikan kinerja pada karyawan Kanwil, khususnya berkaitan dengan pencairan tunjangan bagi guru, yaitu insentif dan profesi.
"FGHM berharap pengalihan wewenang pencairan tunjangan dari Kantor Kemenag kota-kabupaten kepada Kanwil, semakin memperlancar proses pencairan bukan sebaliknya memperlambat," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ismet juga menyampaikan FGHM menawarkan beberapa solusi untuk Kemenag Kanwil Jabar. Di antaranya, Kepala Kanwil segera merumuskan kebijakan khusus untuk menghadapi situasi force majeure seperti saat ini, menambah SDM apabila dibutuhkan saat memproses pencairan tunjangan maupun BOS.
"Dalam hal ini FGHM bersedia untuk meminjamkan SDM terbaiknya sebanyak yang dibutuhkan," ungkapnya.
Baca Juga: Istri Positif Covid-19, Ini Hasil Tes Ridwan Kamil
Pihak kanwil disarankan untuk mengeluarkan aturan tentang keharusan menggunakan satu bank yang sama bagi penerima di seluruh kota kabupaten agar tidak menjadikan hal itu sebagai alasan kesulitan memproses pencairan.
Berita Terkait
-
Dulu Hitam Kini Putih: Transformasi Pakaian Dedi Mulyadi dan Makna di Baliknya
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya
-
7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
-
Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!