Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 19 April 2021 | 14:11 WIB
Proses persidangan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pernah didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Bahkan orang yang mengaku sebagai anggota KPK itu meminta uang sejumlah Rp 5 miliar pada Ajay.

Narasi ini dihadirkan Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suranto saat memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Ajay di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Senin (19/4/2021).

"Namanya Roni, dia datang ke kami bilang urusan Bansos, dia minta Rp 5 miliar," kata Dikdik.

Baca Juga: Potret Menyejukan Antarkeyakinan di Kampung Adat Cireundeu

Dikdik menuturkan, Ajay ketika itu meminta dirinya untuk mengumpulkan uang dari anak buahnya di Pemkot Cimahi. Ajay saat itu meminta agar uang yang akan dikumpulkan harus berasal dari saku pribadi anak buahnya, bukan dari APBD.

"Dimintanya sukarela. Akhirnya terkumpul sekitar Rp 200 juta," kata dia.

Menanggapi kesaksian Dikdik, Jaksa KPK Budi Nugraha memastikan tidak ada petugas bernama Roni di KPK.

"Sampai hari ini tidak tahu apa betul ada orang KPK atau bukan pakai ID card bernama Roni. Lagian kenapa enggak lapor ke kami, makanya di persidangan kami kejar itu akal-akalan atau bagaimana," ucap Budi.

Ajay sendiri diduga menerima suap Rp 3,2 miliar, terkait izin pembangunan gedung pada 2019. Izin yang dimaksudkan yakni untu mengurus revisi IMB RSU Kasih Bunda.

Baca Juga: Icip-icip Bacol, Jajanan Legendaris Cimahi dengan Omzet Rp 15 Juta/Hari

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More