SuaraJabar.id - Saksi korban dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith tak bisa hadir pada agenda sidang, Selasa (20/4/2021).
Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang hari ini.
Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan sidang tersebut ditunda hingga pekan selanjutnya. Korban penganiayaan berinisial A itu memang sekaligus juga sebagai pelapor kasus tersebut.
"Kami sudah meminta saksi-saksi untuk dihadapkan ke sidang, jadi penuntut umum bisa mengirim surat kepada saksi," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/4/2021).
Adapun saksi korban tidak bisa hadir karena beralasan tidak diizinkan oleh perusahaan tempat dirinya bekerja. Alasan itu pun disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Majelis hakim sendiri menyebut bahwa tidak ada alasan warga negara untuk menolak menghadiri persidangan karena alasan kesibukan pekerjaan. Sehingga hakim pun meminta kepada jaksa agar mengirim surat juga ke tempat saksi korban bekerja.
"Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum, dan untuk patuh terhadap hukum," kata hakim.
Tim kuasa hukum dari terdakwa Habib bahar bin Smith juga menyatakan keberatan apabila sidang berlanjut tanpa adanya saksi korban.
Mereka merasa saksi korban yang juga sekaligus pelapor perlu dihadirkan untuk mengungkapkan kebenaran terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
Sidang perkara penganiayaan oleh Bahar Smith itu bakal dilanjutkan pada Selasa (27/4/2021). Sebelumnya sidang juga telah digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi mata yang merupakan warga sekitar di lokasi penganiayaan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau