SuaraJabar.id - Saksi korban dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith tak bisa hadir pada agenda sidang, Selasa (20/4/2021).
Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang hari ini.
Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan sidang tersebut ditunda hingga pekan selanjutnya. Korban penganiayaan berinisial A itu memang sekaligus juga sebagai pelapor kasus tersebut.
"Kami sudah meminta saksi-saksi untuk dihadapkan ke sidang, jadi penuntut umum bisa mengirim surat kepada saksi," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/4/2021).
Adapun saksi korban tidak bisa hadir karena beralasan tidak diizinkan oleh perusahaan tempat dirinya bekerja. Alasan itu pun disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Majelis hakim sendiri menyebut bahwa tidak ada alasan warga negara untuk menolak menghadiri persidangan karena alasan kesibukan pekerjaan. Sehingga hakim pun meminta kepada jaksa agar mengirim surat juga ke tempat saksi korban bekerja.
"Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum, dan untuk patuh terhadap hukum," kata hakim.
Tim kuasa hukum dari terdakwa Habib bahar bin Smith juga menyatakan keberatan apabila sidang berlanjut tanpa adanya saksi korban.
Mereka merasa saksi korban yang juga sekaligus pelapor perlu dihadirkan untuk mengungkapkan kebenaran terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
Sidang perkara penganiayaan oleh Bahar Smith itu bakal dilanjutkan pada Selasa (27/4/2021). Sebelumnya sidang juga telah digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi mata yang merupakan warga sekitar di lokasi penganiayaan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Viral 'Kampung Terpal Biru' di Gunung Guruh Bogor, Publik Colek Dedi Mulyadi hingga Rudy Susmanto
-
BP Taskin dan IPB Kebut Integrasi Data Desa Presisi Demi Hapus Kemiskinan Ekstrem
-
Belajar dari Tragedi Sumatera, Jamil Azzaini Bangun Masjid Eco Wakaf untuk 'Tangkis' Krisis Ekologis
-
Satukan Langkah untuk Sumatra, Komitmen BRI Group Dukung Pemulihan Infrastruktur
-
Puluhan Aksi Tanggap Darurat, Bantuan BRI Jangkau 70 Ribu Lebih Warga Terdampak