Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 20 April 2021 | 14:13 WIB
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Saksi korban dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith tak bisa hadir pada agenda sidang, Selasa (20/4/2021).

Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang hari ini.

Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan sidang tersebut ditunda hingga pekan selanjutnya. Korban penganiayaan berinisial A itu memang sekaligus juga sebagai pelapor kasus tersebut.

"Kami sudah meminta saksi-saksi untuk dihadapkan ke sidang, jadi penuntut umum bisa mengirim surat kepada saksi," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/4/2021).

Adapun saksi korban tidak bisa hadir karena beralasan tidak diizinkan oleh perusahaan tempat dirinya bekerja. Alasan itu pun disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Majelis hakim sendiri menyebut bahwa tidak ada alasan warga negara untuk menolak menghadiri persidangan karena alasan kesibukan pekerjaan. Sehingga hakim pun meminta kepada jaksa agar mengirim surat juga ke tempat saksi korban bekerja.

"Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum, dan untuk patuh terhadap hukum," kata hakim.

Tim kuasa hukum dari terdakwa Habib bahar bin Smith juga menyatakan keberatan apabila sidang berlanjut tanpa adanya saksi korban.

Mereka merasa saksi korban yang juga sekaligus pelapor perlu dihadirkan untuk mengungkapkan kebenaran terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

Sidang perkara penganiayaan oleh Bahar Smith itu bakal dilanjutkan pada Selasa (27/4/2021). Sebelumnya sidang juga telah digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi mata yang merupakan warga sekitar di lokasi penganiayaan. [Antara]

Baca Juga: Habib Bahar Emosi Saat Sidang Kasus Penganiayaan

Load More