SuaraJabar.id - Saksi korban dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith tak bisa hadir pada agenda sidang, Selasa (20/4/2021).
Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang hari ini.
Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan sidang tersebut ditunda hingga pekan selanjutnya. Korban penganiayaan berinisial A itu memang sekaligus juga sebagai pelapor kasus tersebut.
"Kami sudah meminta saksi-saksi untuk dihadapkan ke sidang, jadi penuntut umum bisa mengirim surat kepada saksi," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/4/2021).
Adapun saksi korban tidak bisa hadir karena beralasan tidak diizinkan oleh perusahaan tempat dirinya bekerja. Alasan itu pun disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Majelis hakim sendiri menyebut bahwa tidak ada alasan warga negara untuk menolak menghadiri persidangan karena alasan kesibukan pekerjaan. Sehingga hakim pun meminta kepada jaksa agar mengirim surat juga ke tempat saksi korban bekerja.
"Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum, dan untuk patuh terhadap hukum," kata hakim.
Tim kuasa hukum dari terdakwa Habib bahar bin Smith juga menyatakan keberatan apabila sidang berlanjut tanpa adanya saksi korban.
Mereka merasa saksi korban yang juga sekaligus pelapor perlu dihadirkan untuk mengungkapkan kebenaran terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
Sidang perkara penganiayaan oleh Bahar Smith itu bakal dilanjutkan pada Selasa (27/4/2021). Sebelumnya sidang juga telah digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi mata yang merupakan warga sekitar di lokasi penganiayaan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi
-
Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan
-
Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan
-
Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas
-
Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi