SuaraJabar.id - Polisi menyita sejumlah barang dan uang dari kediaman Sule alias R (45) di esa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. Uang dan barang itu diduga berkaitan dengan bisnis haram yang dijaankan Sule selama ini.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 34 lembar rekapitulasi nomor togel, 90 kupon, 2 kupon pasangan, serta uang tunai diduga hasil perjudian.
Tak hanya itu, kata Kombes Wahyu, polisi juga mengita alat transaksi perjudian seperti telepon genggam dan kalkulator.
“Sule mengakui menjadi bandar togel sebulan terakhir. Dia dapat untung 20 persen dari setiap nominal uang taruhan. Sisanya disetor kepada tersangka yang masih diburu," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro belum lama ini.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menggerebek kediaman Sule alias R (45) lelaki berusia 45 tahun warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penggerebekan terhadap rumah Sule diduga akibat bisnis haram judi togel yang dilakoni oleh Sule dan kawannya.
Sule sendiri diamankan polisi diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang akibat kedapatan menjalankan bisnis judi togel.
Penggerebekan serta penangkapan Sule itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi warga yang mengakui resah atas praktik togel Sule saat bulan Ramadhan.
“Selain menangkap R alias Sule, kami juga menangkap tersangka lain berinisial MS, 42 tahun. Saat itu, MS sedang memasang togel kepada Sule," tambah Kapolres.
Baca Juga: Sule Bongkar Detik-detik Nathalie Holscher Minggat dari Rumahnya
Kekinian, kata dia, Sule dan MS sudah ditahan di mapolresta. Barang-barang bukti yang didapat dalam penggerebekan juga sudah dibawa ke markas.
“Sule dan MS disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP. Bila nanti terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam