Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 April 2021 | 04:14 WIB
ILUSTRASI barang bukti judi togel [Ist]

SuaraJabar.id - Polisi menyita sejumlah barang dan uang dari kediaman Sule alias R (45) di esa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. Uang dan barang itu diduga berkaitan dengan bisnis haram yang dijaankan Sule selama ini.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 34 lembar rekapitulasi nomor togel, 90 kupon, 2 kupon pasangan, serta uang tunai diduga hasil perjudian.

Tak hanya itu, kata Kombes Wahyu, polisi juga mengita alat transaksi perjudian seperti telepon genggam dan kalkulator.

“Sule mengakui menjadi bandar togel sebulan terakhir. Dia dapat untung 20 persen dari setiap nominal uang taruhan. Sisanya disetor kepada tersangka yang masih diburu," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro belum lama ini.

Baca Juga: Sule Bongkar Detik-detik Nathalie Holscher Minggat dari Rumahnya

Sebelumnya diberitakan, Polisi menggerebek kediaman Sule alias R (45) lelaki berusia 45 tahun warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penggerebekan terhadap rumah Sule diduga akibat bisnis haram judi togel yang dilakoni oleh Sule dan kawannya.

Sule sendiri diamankan polisi diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang akibat kedapatan menjalankan bisnis judi togel.

Penggerebekan serta penangkapan Sule itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi warga yang mengakui resah atas praktik togel Sule saat bulan Ramadhan.

“Selain menangkap R alias Sule, kami juga menangkap tersangka lain berinisial MS, 42 tahun. Saat itu, MS sedang memasang togel kepada Sule," tambah Kapolres.

Baca Juga: Kabar Nathalie Holscher Hamil Jadi Sorotan, Netizen: Kaya Film Indosiar

Kekinian, kata dia, Sule dan MS sudah ditahan di mapolresta. Barang-barang bukti yang didapat dalam penggerebekan juga sudah dibawa ke markas.

“Sule dan MS disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP. Bila nanti terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara," pungkasnya.

Load More