SuaraJabar.id - Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
Sanksi tersebut berlaku berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih menegaskan, dengan sudah diberlakukannya Perda tersebut, maka secara otomatis sanksi sudah bisa diterapkan.
"Dengan berlakunya Perda, harus berlaku juga sanksinya. Kalau di Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta," terang Lilik saat dihubungi Suara.com, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: MAKI Beberkan Hubungan Penangkapan Penyidik KPK dan Eks Wali Kota Cimahi
Namun terang Lilik, penerapan sanksi sendiri akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.
Dalam Perda tersebut juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.
Kemudian membuang sampah di sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak,membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.
"Nanti kalau dari beberapa kali masih melakukan pelanggaran kita serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda," sebut Lilik.
Untuk pengawasannya, lanjut Lilik, pihaknya memang belum memiliki personel khusus. Pihaknya akan memanfaatkan personel yang ada. Seperti Tim Patih untuk pengawasan di wilayah sungai.
Baca Juga: MAKI: Penangkapan Penyidik KPK Ada Kaitan dengan eks Wali Kota Cimahi
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan. Apabila ada yang diketahui melakukan pelanggaran, diminta untuk memfoto dan melaporkannya kepada pihaknya.
Berita Terkait
-
Viral Warga Jogja Antre Mengular Demi Buang Sampah, Warganet: Sampahnya Ditimbang dan Bayar Per Kg
-
Buang Sampah di Jalan: Budaya Malas yang Merugikan Semua!
-
Sulit Ubah Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan, Warga Kotori Lagi Sungai yang Pernah Dibersihkan Pandawara
-
Jangan Bandel! Warga yang Masih Buang Sampah ke Kereta Peti Kemas Bisa di Penjara
-
Berubah jadi Velbak! Aksi Protes Warga Buang 4 Truk Sampah di Kantor Bupati Sintang Diacungi Jempol: Ini Baru Demo
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham