SuaraJabar.id - Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
Sanksi tersebut berlaku berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih menegaskan, dengan sudah diberlakukannya Perda tersebut, maka secara otomatis sanksi sudah bisa diterapkan.
"Dengan berlakunya Perda, harus berlaku juga sanksinya. Kalau di Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta," terang Lilik saat dihubungi Suara.com, Jumat (23/4/2021).
Namun terang Lilik, penerapan sanksi sendiri akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.
Dalam Perda tersebut juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.
Kemudian membuang sampah di sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak,membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.
"Nanti kalau dari beberapa kali masih melakukan pelanggaran kita serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda," sebut Lilik.
Untuk pengawasannya, lanjut Lilik, pihaknya memang belum memiliki personel khusus. Pihaknya akan memanfaatkan personel yang ada. Seperti Tim Patih untuk pengawasan di wilayah sungai.
Baca Juga: MAKI Beberkan Hubungan Penangkapan Penyidik KPK dan Eks Wali Kota Cimahi
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan. Apabila ada yang diketahui melakukan pelanggaran, diminta untuk memfoto dan melaporkannya kepada pihaknya.
"Ya di samping itu, masyarakat diminta peran aktifnya untuk mengingatkan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat," tukasnya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi tahun 2019, sampah plastik mencapai 15,6 persen dari total timbulan sampah yang mencapai 270,399 ton per hari.
Sementata sisanya sampah organik 50,6 persen, kertas 8,6 persen, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3RT 1,4 persen dan sampah lainnya 12,5 persen.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Mengapa Tempat Sampah yang Kotor Justru Membuat Orang Makin Sering Buang Sampah Sembarangan?
-
Sampah dan Dosa Kecil yang Dianggap Biasa
-
Stop Buang Sampah di Jalan, Kesadaran itu Perlu!
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Catat Kontribusi Pajak Terbesar bagi Negara dari Industri Keuangan
-
Akses Investasi Kian Mudah, BRI Sajikan ORI030 dengan Kupon Maksimal 7,00%