SuaraJabar.id - Meski sudah tak lagi berada di balik jeruji besi, dua Petinggi Sunda Empire yakni Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks belum benar-benar bebas.
Nasri Banks yang menjabat sebagai Perdana Menteri dan Rangga Sasana yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire ini masih berstatus warga binaan Lapas Banceuy Kota Bandung.
Kepala Lapas Kelas II A Banceuy, Kota Bandung, Tri Saptono Sambudji menyampaikan, Nasri Banks dan Rangga Sasana mendapatkan program asimilasi yang mempersilakan keduanya untuk keluar dari LP. Menurutnya, asimilasi memiliki perbedaan dengan program pembebasan bersyarat.
"Petinggi Sunda Empire atas nama Rangga dan Nasri Banks itu bukan bebas, tapi menjalani program asimilasi di rumah. Jadi, masih ada ketentuan yang mengikat dan statusnya masih warga binaan kami," ujar Tri melalui perbincangan telepon, Selasa (27/4/2021).
Kedua mantan petinggi Sunda Empire yang sempat menggegerkan khalayak luas soal keberadaan dinasti Sunda itu akan tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan yang telah memberikan rekomendasi kepada keduanya untuk menjalani program asimilasi.
Program asimilasi itu sengaja diusung untuk mengurangi tingkat kerumunan di LP dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Asimilasi di rumah dalam masa pandemi itu untuk mengurangi kepadatan over kapasitas di dalam sehingga yang hukumannya pendek dan 2/3 masa pidananya tidak lebih dari 30 Mei 2021 dapat diusulkan untuk asimilasi di rumah," sambung Tri.
Tri pun menjelaskan perbedaan antara pembebasan secara murni dengan pembebasan dalam kaitannya dengan program asimilasi.
Seandainya seorang warga binaan yang telah bebas melanggar aturan soal protokol kesehatan, ia hanya akan dikenai teguran atau prosedur hukum sesuai dengan aturan yang pelanggarnya. Jika tertangkap basah melakukan tindak pidana lagi, tentu ia akan dimasukkan lagi ke penjara sebagai residivis.
Baca Juga: Pentolan Sunda Empire Dibebaskan, Rangga Sasana Cs Wajib Patuhi Aturan Ini
Perbedaannya dengan asimilasi, jika seorang peserta asimilasi melakukan pelanggaran protokol kesehatan, ia dapat ditahan lagi karena inti dari program asimilasi adalah pencegahan penyebaran virus.
Warga binaan yang menjalani program asimilasi pun tidak diperbolehkan ke luar kota. Jika memang ada keperluan yang mendesak dan mengharuskan yang bersangkutan untuk pergi meninggalkan kota, mereka harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Balai Pemasyarakatan.
Kemudian, Tri pun menjelaskan, program asimilasi yang diterapkan kepada yang bersangkutan merupakan tahapan sebelum program pembebasan bersyarat.
Oleh karena itu, keduanya akan diawasi secara ketat untuk menilai apakah keduanya memang layak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya atau terpaksa harus menjalani sisa hukuman di LP.
"Ini atas kepercayaan. Mereka dinilai baik, dan Badan Pemasyarakatan juga sudah menilai mereka bagus. Jangan sampai seperti kasus Habib Bahar yang baru dikeluarkan, langsung menimbulkan kerumunan. Jadinya status asimilasinya dicabut," ujar Tri
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Sumbang Inflasi Jabar 0,45 Persen, BPS Ungkap Dampak Tak Terduga
-
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya
-
Bukan Jawa Barat, Ini Bintang Baru Ekonomi Indonesia: Pertumbuhannya Capai 5,84 Persen
-
Kejati: Penyidikan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Berjalan
-
Dedi Mulyadi Pilih Habiskan Dana Bencana, Kritik Purbaya?