SuaraJabar.id - Meski sudah tak lagi berada di balik jeruji besi, dua Petinggi Sunda Empire yakni Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks belum benar-benar bebas.
Nasri Banks yang menjabat sebagai Perdana Menteri dan Rangga Sasana yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire ini masih berstatus warga binaan Lapas Banceuy Kota Bandung.
Kepala Lapas Kelas II A Banceuy, Kota Bandung, Tri Saptono Sambudji menyampaikan, Nasri Banks dan Rangga Sasana mendapatkan program asimilasi yang mempersilakan keduanya untuk keluar dari LP. Menurutnya, asimilasi memiliki perbedaan dengan program pembebasan bersyarat.
"Petinggi Sunda Empire atas nama Rangga dan Nasri Banks itu bukan bebas, tapi menjalani program asimilasi di rumah. Jadi, masih ada ketentuan yang mengikat dan statusnya masih warga binaan kami," ujar Tri melalui perbincangan telepon, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Pentolan Sunda Empire Dibebaskan, Rangga Sasana Cs Wajib Patuhi Aturan Ini
Kedua mantan petinggi Sunda Empire yang sempat menggegerkan khalayak luas soal keberadaan dinasti Sunda itu akan tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan yang telah memberikan rekomendasi kepada keduanya untuk menjalani program asimilasi.
Program asimilasi itu sengaja diusung untuk mengurangi tingkat kerumunan di LP dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Asimilasi di rumah dalam masa pandemi itu untuk mengurangi kepadatan over kapasitas di dalam sehingga yang hukumannya pendek dan 2/3 masa pidananya tidak lebih dari 30 Mei 2021 dapat diusulkan untuk asimilasi di rumah," sambung Tri.
Tri pun menjelaskan perbedaan antara pembebasan secara murni dengan pembebasan dalam kaitannya dengan program asimilasi.
Seandainya seorang warga binaan yang telah bebas melanggar aturan soal protokol kesehatan, ia hanya akan dikenai teguran atau prosedur hukum sesuai dengan aturan yang pelanggarnya. Jika tertangkap basah melakukan tindak pidana lagi, tentu ia akan dimasukkan lagi ke penjara sebagai residivis.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Petinggi Sunda Empire Dilarang ke Luar Kota
Perbedaannya dengan asimilasi, jika seorang peserta asimilasi melakukan pelanggaran protokol kesehatan, ia dapat ditahan lagi karena inti dari program asimilasi adalah pencegahan penyebaran virus.
Warga binaan yang menjalani program asimilasi pun tidak diperbolehkan ke luar kota. Jika memang ada keperluan yang mendesak dan mengharuskan yang bersangkutan untuk pergi meninggalkan kota, mereka harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Balai Pemasyarakatan.
Kemudian, Tri pun menjelaskan, program asimilasi yang diterapkan kepada yang bersangkutan merupakan tahapan sebelum program pembebasan bersyarat.
Oleh karena itu, keduanya akan diawasi secara ketat untuk menilai apakah keduanya memang layak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya atau terpaksa harus menjalani sisa hukuman di LP.
"Ini atas kepercayaan. Mereka dinilai baik, dan Badan Pemasyarakatan juga sudah menilai mereka bagus. Jangan sampai seperti kasus Habib Bahar yang baru dikeluarkan, langsung menimbulkan kerumunan. Jadinya status asimilasinya dicabut," ujar Tri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum