SuaraJabar.id - Perdana Menteri dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire, Nasri Banks dan Raden Rangga Sasana menghirup udara bebas usai diperbolehkan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Bandung.
Dua petinggi organisasi yang mengusung tatanan dunia baru itu bisa meninggalkan Lapas Banceuy usai mendapatkan asimilasi karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di balik jeruji.
Kini Rangga dan Nasri Bank dapat menjalani sisa hukuman mereka di rumah mereka masing-masing.
Nasri Banks menjalani asimilasi di Bandung. Raden Rangga Sasana menjalani fase serupa di Bekasi.
Baca Juga: Petinggi Bebas Penjara, Sunda Empire Dilarang Berdiri Lagi
Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono mengatakan, asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19 dilakukan terhadap narapidana yang memiliki masa tahanan pendek. Oleh karena itu, setengah masa tahanan narapidana dapat dilaksanakan di rumah.
"Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung," ujarnya saat dihubungi, Senin (27/4/2021).
Ia menuturkan, asimilasi di rumah dilakukan dengan persyaratan yang harus dipenuhi dan apabila melanggar maka dapat ditarik kembali. Selain itu, asimilasi rumah dilakukan untuk mengurangi kepadatan narapidana di lapas.
"Rangga dan Nasri Banks, sudah menjalani setengah masa pidana. Keluarnya tanggal 19 April," katanya.
Tri mengatakan, keluarga yang menjadi penjamin menjemput keduanya. Nasri Banks dijemput oleh keluarganya di Bandung dan Raden Rangga dijemput keluarganya dari Bekasi.
Baca Juga: Jakmania Akhirnya Minta Maaf atas Ulah Oknum Suporter Persija Jakarta
"Mereka di dalam berkelakuan baik," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung memvonis tiga pimpinan Sunda Empire dengan hukuman dua tahun penjara.
Ketiga pimpinan yang divonis dua tahun pejara adalah Nasri Banks (Perdana Menteri Sunda Empire), Raden Ratna Ningrum (Kaisar) dan Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana (Sekretaris Jenderal).
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 April 2021, Ketua Majelis Hakim Benny Supriyadi menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah Pasal 14 ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berbuat Keonaran.
"Mengadili terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan hukuman masing masing dua tahun penjara," kata hakim.
Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, yang menuntut ketiganya empat tahun penjara. Jaksa mengungkapkan, ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Lega, Laga Lawan Bali United di BRI Liga 1 Ditunda PT LIB
-
Bandung Barat Minim Bioskop, Keluhan Raffi Ahmad Didengar Pemerintah!
-
Warung Bang Gino, Jawaranya Seblak di Kota Jambi
-
Mantap! Intuisi Kakang Rudianto Dipuji Bojan Hodak usai Persib Raih 3 Poin
-
Bojan Hodak Sebut Persib Bandung Terbebani 'Juara Bertahan', Ini Alasannya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024