Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 28 April 2021 | 13:30 WIB
ILUSTRASI pengungkapan kasus peredaran uang palsu. [Dok Polisi]

"Ancamannya penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," ucapnya.

Load More